Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian satu unit mesin crusher yang dilaporkan sejak 5 April 2026. Salah satu tersangka merupakan mantan orang nomor satu di Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tahap I.
Kuasa hukum pelapor menyebut laporan tersebut telah bergulir sejak April 2026. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami kliennya ditaksir mencapai sekitar Rp4 miliar serta mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra dalam menangani perkara tersebut.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan orang nomor satu di Konawe Utara itu menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersebut dinilai prematur karena objek perkara berupa mesin crusher masih menjadi sengketa kepemilikan yang sedang diperiksa melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Unaaha.
Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa perkara perdata tersebut masih berada pada tahap pembuktian. Mereka juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penyidikan hingga terdapat putusan pengadilan perdata yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan mesin crusher yang menjadi objek perkara diduga dibiayai oleh kliennya, mulai dari proses pencarian unit, pembayaran uang muka hingga pelunasan. Karena itu, mereka meminta penyidik menelusuri aliran dana secara objektif sebagai bagian dari proses pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih berlangsung. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.