‎Kendari, 14 September 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPC PERMAHI) Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Senin (14/9/2026). 

‎‎Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap perkara perdata sengketa pertanahan Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kdi yang saat ini telah memasuki agenda krusial menjelang pembacaan putusan.

‎‎Saat berorasi, Koordinator Aksi, L. M. Nadin Al Jisri menyampaikan bahwa DPC PERMAHI Kendari menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk melakukan intervensi terhadap independensi majelis hakim atau memihak salah satu pihak yang bersengketa. 

‎‎Kata dia, kehadiran mereka dalah bentuk dukungan moral serta early warning agar institusi peradilan tetap berdiri teguh di atas hukum, bebas dari intimidasi, kekuatan ekonomi, maupun tekanan pihak-pihak tertentu.

‎Plt Ketua Cabang DPC PERMAHI Kendari itu, juga menyatakan bahwa sengketa pertanahan merupakan persoalan hukum yang sangat sensitif karena menyangkut hak keperdataan dan perlindungan masyarakat. Oleh karena itu, majelis hakim dituntut objektif dan hanya berpatokan pada alat bukti sah serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

‎"Kami tidak hadir sebagai hakim, jaksa, atau kuasa hukum salah satu pihak. Kami adalah mahasiswa hukum dan bagian dari masyarakat sipil yang menjaga marwah peradilan. Jangan sampai ada pihak yang mendapat keuntungan hukum hanya karena memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh sosial. Tanah bukan milik siapa yang paling kuat, melainkan milik siapa yang mampu membuktikannya secara sah di mata hukum," tegasnya.

‎‎Usai menyampaikan aspirasinya di depan kantor Pengadilan Negeri Kendari, DPC PERMAHI Kendari diterima langsung dalam ruang audiensi oleh salah satu Hakim Pengadilan Negeri Kendari

‎Dalam audiensi tersebut, Hakim PN Kendari, Frans Wempie Supit Pangemanan, menjelaskan progress persidangan perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kdi yang telah melewati tahap kesimpulan dan dijadwalkan akan dibacakan putusannya pada 24 September 2026 mendatang. 

‎‎Pengadilan Negeri Kendari juga menyambut baik aspirasi mahasiswa dan menegaskan bahwa Majelis Hakim bekerja secara independen berdasarkan hukum acara dan aturan yang berlaku tanpa diskriminasi.

‎Menanggapi hal tersebut, DPC PERMAHI Kendari menyampaikan kekhawatiran masyarakat serta menegaskan bahwa pengawasan ini penting dilakukan agar proses hukum tidak tercederai oleh praktik-praktik peradilan tidak patut, mafia tanah, maupun manipulasi dokumen.

‎Adapun 5 Poin Utama Pernyataan Sikap DPC PERMAHI Kendari yang diserahkan kepada PN Kendari dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari meliputi:

  1. ‎‎Mendukung Pengadilan Negeri Kendari untuk memutus perkara Nomor 50/Pdt.G/2026/PN Kdi secara objektif, independen, profesional, dan berintegritas.
  2. Mendesak Majelis Hakim menjadikan fakta persidangan, riwayat tanah, dan alat bukti yang sah sebagai dasar utama pertimbangan hukum.
  3. Mengingatkan Pihak Luar agar tidak mencoba melakukan intervensi, tekanan, maupun komunikasi tidak patut kepada majelis hakim.
  4. Mendesak Kantor Pertanahan/BPN Kota Kendari untuk menjaga integritas administrasi pertanahan dan tidak memproses atau menguntungkan pihak mana pun jika alas hak dan dokumennya belum jelas secara hukum.
  5. Menolak Segala Bentuk Praktik Mafia Tanah & Mafia Peradilan, manipulasi dokumen, serta penyalahgunaan kewenangan yang merusak kepastian hukum di Kota Kendari.

‎Dengan demikian, Nadin Al Jisri memastikan bahwa DPC PERMAHI Kota Kendari berkomitmen akan terus mengawal proses penegakan hukum perkara ini hingga pembacaan putusan pada 24 September 2026 secara konsisten, objektif, dan konstitusional.