Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Konawe Utara memberikan klarifikasi terkait status Jalil, S.Hut., yang sebelumnya diberitakan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan.
Sekretaris DPD Partai NasDem Konawe Utara, Hargono, S.H., M.H., menegaskan bahwa Jalil hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Konawe Utara sekaligus anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara.
Pernyataan tersebut disampaikan Hargono kepada Konut Update pada Kamis (13/8/2026), saat memberikan tanggapan terkait perkembangan status hukum Jalil dan isu yang berkembang mengenai kemungkinan Penggantian Antarwaktu (PAW).
Menurut Hargono, perkara hukum yang sedang dihadapi Jalil merupakan persoalan yang bersifat privat dan tidak berkaitan dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai NasDem maupun sebagai anggota DPRD Konawe Utara.
“Status Jalil, S.Hut lagi tersangka itu adalah murni urusan privatnya dan tidak ada hubungannya penyalahgunaan wewenang sebagai Ketua DPD NasDem atau anggota DPRD,” ujar Hargono.
Ia juga meminta agar pemberitaan mengenai perkara tersebut tidak menyeret nama Partai NasDem apabila perkara yang dimaksud tidak berkaitan dengan kegiatan atau kewenangan partai.
Hargono bahkan menegaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pemberitaan yang menurut Partai NasDem membawa-bawa nama lembaga partai secara tidak tepat.
“Kami tegaskan di pemberitaan jangan pernah dibawa-bawa nama NasDem karena dalam waktu dekat kami akan melakukan jalur hukum atas nama lembaga kami,” katanya.
NasDem Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Mengenai isu PAW yang sebelumnya berkembang di tengah publik, Hargono mengatakan Partai NasDem tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
“Mengenai PAW, NasDem tetap menghargai proses hukum yang berlaku, asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang tetap,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi klarifikasi resmi dari pihak DPD Partai NasDem Konawe Utara di tengah munculnya spekulasi mengenai kemungkinan pergantian posisi Jalil di DPRD Konawe Utara.
Belum Ada Dasar Menyebut Jalil Telah Di-PAW
Sebelumnya, penelusuran Konut Update terhadap sejumlah dokumen publik terkait Pemilu 2024 dan mekanisme PAW juga belum menemukan keputusan resmi yang menetapkan Jalil telah diberhentikan sebagai anggota DPRD Konawe Utara maupun keputusan yang menetapkan calon penggantinya.
Dalam hasil Pemilu 2024, Jalil tercatat sebagai calon terpilih Partai NasDem dari Dapil Konawe Utara 1 dengan perolehan 745 suara.
Sementara Mitra Tien, S.E. memperoleh 669 suara dan menjadi salah satu nama yang secara elektoral berada setelah Jalil dalam perolehan suara internal Partai NasDem di dapil tersebut.
Namun, perolehan suara tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut Mitra Tien telah menjadi pengganti Jalil.
Penetapan calon pengganti antarwaktu tetap harus melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan proses resmi lembaga terkait.
Status Tersangka Bukan Putusan Bersalah
Konut Update juga menegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara Jalil harus tetap menggunakan prinsip asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks ini, pernyataan Partai NasDem Konawe Utara menjadi penting untuk memberikan gambaran mengenai posisi Jalil di internal partai saat ini.
Hargono secara tegas menyatakan bahwa Jalil masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Konawe Utara dan anggota DPRD Konawe Utara.
Konut Update akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut berdasarkan dokumen resmi dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Redaksi juga tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik.