Penetapan mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara dalam perkara dugaan penguasaan mesin crusher menuai tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum menilai langkah penyidik dilakukan terlalu dini karena sengketa kepemilikan aset yang menjadi objek perkara masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan perdata.

Kuasa hukum Ruksamin menyatakan bahwa status kepemilikan mesin crusher hingga saat ini belum memiliki putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Menurut mereka, perkara tersebut masih disengketakan melalui jalur perdata sehingga penetapan tersangka dinilai belum memenuhi asas kepastian hukum.

Mereka berpendapat, penyidik seharusnya mempertimbangkan proses perdata yang masih berjalan sebelum membawa perkara ke ranah pidana. Pasalnya, objek yang dipersoalkan dalam laporan pidana masih menjadi pokok sengketa mengenai siapa pihak yang sah sebagai pemilik.

Tim kuasa hukum juga menilai adanya potensi tumpang tindih antara proses pidana dan perdata apabila penyidikan tetap dilanjutkan tanpa menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mereka menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya sebagai langkah yang prematur.

Selain mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka, kuasa hukum memastikan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia untuk menguji keabsahan proses penyidikan. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah mengajukan praperadilan guna menguji prosedur penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Di sisi lain, Polda Sulawesi Tenggara telah menetapkan Ruksamin sebagai tersangka dalam perkara tersebut setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan yang diterima sebelumnya. Hingga kini, kepolisian masih melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak kuasa hukum tetap berpendapat bahwa perkara tersebut seharusnya menunggu penyelesaian sengketa perdata terlebih dahulu.