Akses peliputan wartawan dalam agenda Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (15/9/2026), menjadi sorotan.

Sejumlah wartawan yang sebelumnya telah menerima undangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari bahkan sudah berada di dalam ruang pertemuan. Namun, tidak lama kemudian mereka diminta meninggalkan ruangan.

Permintaan tersebut disampaikan setelah sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) datang ke ruang kegiatan.

Wartawan kemudian diarahkan untuk keluar sehingga tidak dapat mengikuti agenda secara langsung dari dalam ruangan.

Informasi yang diterima di lokasi menyebutkan, permintaan tersebut berkaitan dengan arahan agar kegiatan yang melibatkan KPK itu berlangsung tanpa kehadiran wartawan di dalam ruangan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan pewarta, terutama karena sebelumnya terdapat undangan resmi dari pihak pemerintah daerah kepada media untuk menghadiri kegiatan.

Bagi wartawan, persoalannya bukan sekadar diperbolehkan atau tidaknya media berada di dalam ruangan, tetapi mengenai kejelasan informasi sejak awal mengenai status kegiatan dan batasan peliputan.

Jika memang terdapat sesi yang dinyatakan tertutup, seharusnya informasi tersebut dapat disampaikan sejak awal kepada wartawan yang telah menerima undangan. Dengan demikian, media dapat memahami ketentuan peliputan dan tidak berada dalam situasi ketika akses berubah setelah berada di lokasi.

Wartawan Radar Kendari, Agus Setiawan, menyayangkan kejadian tersebut.

“Kami menyayangkan kejadian ini. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, khususnya terhadap kegiatan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujar Agus.

Menurutnya, komunikasi antara penyelenggara kegiatan dan insan pers perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga menilai, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam kegiatan pemerintahan, terlebih ketika agenda tersebut melibatkan lembaga negara dan memiliki keterkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Kami tentu memahami apabila ada bagian tertentu yang memang bersifat tertutup. Namun, sebaiknya batasan tersebut disampaikan secara jelas sejak awal kepada wartawan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari KPK maupun Pemerintah Kota Kendari mengenai alasan wartawan yang sebelumnya telah menerima undangan kemudian diminta meninggalkan ruang pertemuan.

Belum diketahui pula apakah keseluruhan agenda tersebut memang bersifat tertutup atau hanya terdapat bagian tertentu yang tidak diperuntukkan bagi peliputan media.

Konut Update masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak KPK dan Pemerintah Kota Kendari untuk memperoleh penjelasan dari kedua pihak.