Laporan masyarakat terkait aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Konawe Utara berujung pada tindakan keimigrasian terhadap tiga WNA asal China.
Ketiganya, masing-masing berinisial GY, WL, dan CF, dinyatakan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang mereka miliki.
Penindakan bermula dari laporan yang diterima Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara pada 10 September 2026. Setelah informasi tersebut diverifikasi, petugas kemudian melakukan pengawasan di wilayah Konawe Utara.
Pada Jumat (11/9) sekitar pukul 06.45 WITA, petugas mendatangi salah satu mes pekerja untuk memeriksa dokumen keimigrasian sekaligus aktivitas ketiga WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP), petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara kegiatan yang dilakukan dengan izin tinggal yang diberikan.
Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra kemudian menyatakan ketiganya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindak lanjut, ketiga WNA tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra Azwar Anas mengatakan proses deportasi dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan melibatkan petugas Imigrasi di bandara tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sulawesi Tenggara.