Perkara dugaan pertambangan nikel ilegal yang menyeret nama Ketua KADIN Sulawesi Tenggara (Sultra), Anton Timbang, kembali menjadi sorotan.
Sorotan itu muncul setelah Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan lengkap atau P-21, namun hingga kini tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa Anton Timbang belum dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Penyidik juga disebut masih melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk proses pelimpahan perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sugeng Rianta sebelumnya menyebut berkas perkara Anton Timbang telah dinyatakan lengkap sejak sekitar Juni 2026. Kejaksaan, kata dia, masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Dalam proses hukum, status P-21 menunjukkan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap. Tahapan selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, sebelum perkara kemudian diproses menuju persidangan.
Belum ditahannya tersangka dan belum dilakukannya Tahap II merupakan dua hal berbeda. Sikap kooperatif dapat menjadi salah satu pertimbangan penyidik terkait penahanan, namun proses pelimpahan perkara tetap menjadi tahapan penting setelah berkas dinyatakan lengkap.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah PT Masempo Dalle. Lokasi tambang tersebut sebelumnya telah ditutup oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Oktober 2025.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim juga menyebut aktivitas pertambangan dan penjualan diduga masih berlangsung setelah penutupan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara sementara yang disebut penyidik mencapai Rp1,2 triliun.
Meski demikian, status P-21 bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah. Pembuktian terhadap seluruh dugaan tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses persidangan.
Kini publik menunggu kejelasan tahapan berikutnya: jika berkas telah dinyatakan lengkap sejak Juni, kapan tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada kejaksaan?
Pertanyaan itu menjadi semakin relevan mengingat besarnya nilai kerugian negara yang disebut dalam perkara tersebut.