Kasus meninggalnya seorang perempuan muda berinisial AN alias DY (22) di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, mulai menemukan titik terang.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial J (30) yang diduga terlibat dalam kematian korban. J ditangkap Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Tinanggea pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Kelurahan Tinanggea.

Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat mengatakan, terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk mendalami rangkaian kejadian.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan pribadi. J disebut merasa sakit hati setelah lamaran yang diajukan kepada korban ditolak oleh pihak keluarga.
Selain itu, polisi menduga muncul rasa cemburu setelah J melihat korban berkomunikasi dengan seorang pria lain melalui telepon seluler.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 01.30 Wita. Beberapa jam kemudian, jasad korban ditemukan warga di kawasan perkebunan Desa Roraya sekitar pukul 10.10 Wita.
Saat ditemukan, korban berada dalam kondisi tidak bernyawa dan mulutnya tersumpal kain. Penemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi yang langsung mendatangi lokasi, mengamankan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Sebelumnya, identitas korban diketahui sebagai warga Kecamatan Baito. Korban bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan di Desa Telutu Jaya, Kecamatan Tinanggea.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna membantu penyelidikan terkait penyebab kematiannya.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, pakaian dan telepon seluler.
J kini masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan peran dan motif dalam kasus tersebut.