Aparat Polresta Kendari mengungkap dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).

Berdasarkan data yang dihimpun, para pihak yang diamankan berasal dari sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara. Sebagian di antaranya berstatus mahasiswa, sementara lainnya tercatat sebagai wiraswasta.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel piket layanan 110 Polresta Kendari menerima informasi mengenai dugaan tindak pidana aborsi yang terjadi di sebuah rumah di kawasan BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim dan Unit Identifikasi Polresta Kendari mendatangi lokasi. Namun, saat petugas tiba, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di lokasi dan tidak menemukan janin yang sebelumnya diduga berada di tempat tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup, Tim URC Buser77 Satreskrim bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari kemudian mengamankan sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penangkapan dilakukan di kawasan BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus, yakni:

Obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate Suspensi yang diamankan dari lokasi kejadian.

Dua saset obat yang dalam laporan kepolisian disebut sebagai obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, ditemukan dalam penguasaan salah satu pihak berinisial FI.

Empat butir obat yang dalam laporan disebut sebagai Protecid atau Misoprostol, ditemukan dalam penguasaan salah satu pihak berinisial SE.

Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa janin yang berkaitan dengan perkara diperkirakan telah berusia sekitar empat bulan.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap kronologi secara utuh, termasuk peran masing-masing dari sembilan orang yang diamankan serta bagaimana proses dugaan aborsi tersebut berlangsung.