Rangkaian kegiatan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seni di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari berujung pada laporan kepolisian setelah seorang mahasiswi berinisial MS (19) mengaku mengalami dugaan kekerasan.

MS melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/IX/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 6 September 2026 sekitar pukul 22.40 WITA.

Dalam laporan tersebut, perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Sultan Qaimuddin, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Berawal dari Kegiatan Pengukuhan UKM

Berdasarkan keterangan MS dalam laporan, kejadian tersebut bermula ketika dirinya mengikuti kegiatan UKM seni di lingkungan UIN Kendari.

Sekitar pukul 02.00 WITA, MS mengaku dibangunkan oleh rekannya bernama Fatma Dila untuk mengikuti kegiatan pengukuhan.

MS kemudian berjalan mengikuti rangkaian kegiatan hingga tiba di Pos 3.

Di lokasi tersebut, MS mengaku mendapat perintah dari salah seorang senior untuk mengucapkan kalimat kepada Gusti Kahar.

Kalimat yang disebut diperintahkan untuk diucapkan tersebut adalah:

“Oi Gusti Kahar, jangan banyak bicaramu.”

Setelah kalimat tersebut diucapkan, menurut keterangan MS, Gusti Kahar kemudian mendatanginya dan memarahinya.

MS selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju Pos 4.

Mengaku Mendapat Perlakuan Kekerasan di Pos 4

Saat berada di Pos 4, MS mengaku bertemu dengan salah satu terlapor lainnya, yakni Suci Suppu.

Menurut keterangan MS, dirinya kemudian ditanya mengenai ketidakhadirannya dalam kegiatan.

MS mengaku setelah itu mendapat perlakuan berupa tamparan menggunakan sandal jepit serta disentil pada bagian jidat secara berulang kali.

Setelah kejadian tersebut, MS kembali melanjutkan perjalanan mengikuti rangkaian kegiatan hingga menuju Pos 5.

Mengaku Kembali Ditampar di Pos 5

Sesampainya di Pos 5, MS mengaku kembali bertemu dengan Gusti Kahar.

Dalam keterangannya kepada pihak kepolisian, MS menyebut dirinya kembali mengalami dugaan kekerasan.

Ia mengaku ditampar menggunakan sandal jepit sebanyak lima kali.

Akibat rangkaian kejadian tersebut, MS mengaku mengalami rasa sakit pada bagian telinga sebelah kiri dan jidat.

Ada Dugaan Tindakan Lain yang Belum Dilaporkan

Selain dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, MS juga menyampaikan adanya dugaan tindakan lain yang menurut keterangannya dilakukan oleh seseorang berinisial IC.

Namun, MS mengatakan dugaan tersebut belum disampaikannya dalam laporan kepada kepolisian karena dirinya mengaku lupa memberikan keterangan tersebut saat proses pelaporan.

“IC ini yang kasih cium saya ketiak kak dan ini juga belum saya laporkan dan lupa memberikan keterangan ke pihak kepolisian,” ujar MS dalam keterangannya.

Dengan demikian, dugaan tindakan yang disebut MS tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan belum menjadi bagian dari laporan yang disampaikan sebagaimana uraian dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

MS Minta Polisi Memproses Laporan

MS berharap laporan yang telah disampaikan kepada Polda Sultra dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan agar persoalan yang dialaminya dapat memperoleh kejelasan.

“Harapan saya terhadap kepolisian, kasus yang melimpah saya ini tetap diproses secara hukum yang berlaku,” ungkap MS.

Minta Pihak Kampus Turut Bertindak

Tidak hanya meminta proses hukum berjalan, MS juga berharap pihak kampus mengambil langkah terhadap persoalan tersebut.

Menurutnya, apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan kegiatan kemahasiswaan, maka persoalan tersebut juga perlu ditangani melalui mekanisme akademik atau kelembagaan kampus.

“...kemudian harapan saya kepada pihak kampus harus diproses secara akademik maupun hukum sehingga saya mendapatkan keadilan,” lanjutnya.

Permintaan tersebut membuat penanganan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan proses laporan di kepolisian, tetapi juga menyangkut bagaimana pihak kampus merespons dugaan kekerasan yang disebut terjadi dalam rangkaian kegiatan UKM.

Pihak Terlapor Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Sultra Klik belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait tuduhan yang disampaikan MS.

Keterangan dari pihak kampus maupun pihak terlapor penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai rangkaian kejadian tersebut.

Konut Update masih berupaya mendapatkan konfirmasi