Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Lasolo mulai memasuki tahap pembahasan melalui Focus Group Discussion (FGD) pertama yang digelar di Hotel Oheo, Rabu (16/9/2026).
FGD tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan dokumen perencanaan tata ruang yang nantinya menjadi salah satu acuan dalam mengatur pemanfaatan ruang di Kecamatan Lasolo dan wilayah sekitarnya.
Salah satu agenda utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut yakni penyampaian lokasi serta luas delineasi wilayah perencanaan Lasolo dan sekitarnya. Pembahasan mengenai delineasi menjadi bagian penting untuk menentukan kawasan mana saja yang akan masuk dalam cakupan penyusunan RDTR.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si. Dalam arahannya, ia meminta proses penyusunan RDTR dilakukan dengan memperhatikan kondisi faktual yang ada di wilayah.
Menurutnya, FGD tidak semestinya hanya menjadi bagian dari tahapan administratif. Forum tersebut perlu dimanfaatkan untuk menguji berbagai data dan rencana yang telah disusun dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Berbagai informasi dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan kelurahan, organisasi perangkat daerah maupun pihak terkait lainnya dinilai diperlukan agar dokumen yang dihasilkan dapat menggambarkan kebutuhan serta kondisi wilayah secara lebih menyeluruh.
Data lapangan juga diharapkan dapat menjadi bahan dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang. Dengan demikian, penyusunan RDTR tidak hanya berorientasi pada pembagian kawasan di atas dokumen perencanaan, tetapi turut mempertimbangkan kondisi masyarakat dan perkembangan wilayah.
Abuhaera menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan. Setiap pihak yang terlibat diminta menyampaikan data, kondisi wilayah, maupun persoalan yang ditemukan di lapangan sebagai bahan untuk menyempurnakan dokumen RDTR.
Hal tersebut diperlukan agar rencana tata ruang yang nantinya disusun dapat diterapkan secara nyata dan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan.
RDTR diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai arah pemanfaatan ruang di wilayah perencanaan. Kepastian tersebut dibutuhkan dalam mendukung kepentingan masyarakat, pemerintah maupun kegiatan dunia usaha.
Selain mengatur kebutuhan pembangunan, penyusunan tata ruang juga perlu memperhatikan keberlanjutan wilayah. Perkembangan kawasan diharapkan tetap berjalan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan serta kebutuhan masyarakat untuk jangka panjang.
Karena itu, pembahasan pada tahap awal ini menjadi kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan sebelum dokumen RDTR memasuki tahapan penyusunan dan penyempurnaan lebih lanjut.
Dalam forum tersebut, peserta tidak hanya berasal dari unsur pemerintah daerah. Kepala OPD terkait, Tim Penyusun RDTR Kecamatan Lasolo, para camat, kepala desa dan lurah yang berkaitan dengan wilayah perencanaan, serta peserta FGD lainnya turut hadir dalam pembahasan.
Keterlibatan unsur wilayah menjadi penting karena pemerintah desa dan kelurahan merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan kondisi pemanfaatan ruang di lapangan.
Masukan dari wilayah diharapkan dapat membantu tim penyusun memperoleh gambaran yang lebih konkret mengenai perkembangan kawasan, kebutuhan masyarakat, serta berbagai persoalan yang perlu menjadi perhatian dalam dokumen RDTR.
Penyusunan RDTR Kecamatan Lasolo sendiri masih berada dalam proses. Hasil pembahasan pada FGD pertama akan menjadi bagian dari tahapan untuk memperdalam dan menyempurnakan rencana tata ruang sebelum masuk pada proses berikutnya.
Dengan adanya dokumen RDTR yang disusun berdasarkan data dan kondisi aktual, arah pemanfaatan ruang di Lasolo dan wilayah sekitarnya diharapkan dapat menjadi lebih terarah, tertib, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa mengabaikan keberlanjutan wilayah.