Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah, yang menyebut wartawan dengan istilah “idiot” dalam sebuah unggahan di akun TikTok pribadinya.
Pernyataan tersebut muncul setelah seorang jurnalis media lokal Kendarihariini meminta tanggapan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka mengenai sanksi administratif senilai Rp2,09 triliun terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang dijatuhkan Satgas PKH pada Selasa, 8 September 2026.
KKJ Sultra menilai penyampaian keberatan terhadap pertanyaan maupun pemberitaan semestinya dilakukan melalui mekanisme yang tersedia dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, mengatakan proses wawancara, konfirmasi, maupun penggalian informasi merupakan bagian dari kerja jurnalistik dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Menurutnya, ketika terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan atau pertanyaan wartawan, tersedia mekanisme hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
KKJ Sultra juga menilai penggunaan istilah yang merendahkan profesi wartawan di ruang publik perlu menjadi perhatian karena dapat berdampak terhadap kebebasan pers dan kondisi kerja jurnalis.
Dalam sikapnya, KKJ Sultra mengecam pernyataan tersebut dan meminta Ridwan Badallah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam waktu 3x24 jam.
KKJ Sultra menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
Selain itu, KKJ Sultra mengingatkan seluruh pejabat publik dan narasumber agar menyelesaikan keberatan terhadap kerja jurnalistik melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, bukan melalui pernyataan yang dinilai dapat merendahkan atau mengintimidasi wartawan.