Seorang anak perempuan berusia sekitar 8 tahun 7 bulan diduga menjadi korban pelecehan seksual di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berusia 75 tahun berinisial MNP, yang oleh keluarga korban disebut sebagai mantan Kepala Desa Basule, dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada Selasa, 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.30–06.45 WITA, di sekitar teras samping rumah MNP di Desa Basule.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban pada 14 Juli 2026 melalui pengaduan Nomor 169/VII/2026/Res Konut.

Korban Pulang Menangis

Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, dugaan kejadian tersebut terungkap setelah korban pulang ke rumah keluarganya dalam kondisi menangis.

Salah seorang saksi, MS, yang merupakan bibi korban, menerangkan kepada penyidik bahwa dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Ia mengetahui dugaan peristiwa setelah korban datang dalam keadaan menangis dan kemudian menceritakan apa yang dialaminya.

Dalam keterangannya, korban menyebut dirinya mendapat perlakuan seksual yang tidak pantas dari MNP.

Karena menyangkut anak, detail tindakan seksual sebagaimana tertuang dalam BAP tidak ditampilkan secara eksplisit dalam pemberitaan ini.

MS menyebut dugaan kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 06.45 WITA di teras rumah MNP.

Menurut keterangan yang diterima saksi dari korban, peristiwa tersebut terjadi ketika korban sedang bermain bersama AD, yang disebut merupakan cucu MNP.

AD kemudian disebut diminta oleh MNP untuk memanggil korban.

Setelah korban mendekat, berdasarkan cerita korban yang diterima saksi, terjadi dugaan tindakan seksual terhadap korban.

Korban kemudian disebut melakukan perlawanan hingga akhirnya meninggalkan lokasi dan pulang ke rumah neneknya sambil menangis.

Disebut Hanya Terjadi Satu Kali

Dalam BAP, MS menerangkan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, dugaan tindakan tersebut terjadi satu kali.

Saksi juga menyebut beberapa pihak yang menurut pengetahuannya berada atau mengetahui rangkaian kejadian, yakni AD, ibu AD, serta ayah AD yang disebut bernama AIP.

Namun, MS menegaskan dirinya sendiri tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Paman Korban Juga Beri Keterangan

Keterangan lain datang dari YU, SE, yang diperiksa penyidik pada 5 Agustus 2026.

YU merupakan Paman korban. Ia juga menerangkan bahwa dirinya tidak menyaksikan langsung dugaan kejadian.

YU mengetahui persoalan tersebut setelah mendapat informasi dari ayah korban, RS.

Menurut keterangan YU, sebelum dugaan kejadian, korban sedang bermain bersama AD.

MNP kemudian disebut meminta Adam memanggil korban.

Setelah korban datang mendekat, berdasarkan informasi yang diketahui YU, terjadi dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Korban kemudian disebut berlari pulang ke rumah neneknya sambil menangis.

Yundu menyebut berdasarkan pengetahuannya, dugaan kejadian tersebut terjadi satu kali.

Ia juga menyebut AD sebagai anak yang menurut pengetahuannya melihat kejadian, sementara F disebut sebagai pihak yang mengetahui perkara tersebut.

Korban Disebut Mengalami Trauma

Pasca kejadian, keluarga menyebut kondisi korban berubah.

Dalam BAP, MS menerangkan bahwa korban terlihat trauma dan ketakutan. Menurutnya, korban yang sebelumnya dikenal sebagai anak yang ceria dan periang kemudian menunjukkan perubahan kondisi psikologis.

Keterangan mengenai kondisi korban juga disampaikan ibu korban.

Kepada KonutUpdate pada 10 September 2026, ibu korban mengatakan anaknya telah menjalani pemeriksaan melalui tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), termasuk pemeriksaan psikologis.

Menurut ibu korban, dari pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa anaknya mengalami trauma.

“Anak saya selalu bertanya, apakah kakek-kakek sudah ditangkap,” ujar ibu korban.

Sempat Ada Upaya Kekeluargaan

Sebelum laporan pengaduan dibuat, Yundu dalam BAP juga menerangkan bahwa sempat ada upaya dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Namun, pihak keluarga korban meminta agar kondisi anak terlebih dahulu diperiksa.

Menurut YU, pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, korban menjalani pemeriksaan di Puskesmas Wanggudu Raya, Kelurahan Wanggudu, Kecamatan Asera, Konawe Utara.

Pemeriksaan tersebut disebut dilakukan oleh dr. Emelia Karini Putri Merdeka, M.Kes., yang dalam keterangan saksi disebut sebagai Kepala Puskesmas sekaligus dokter.

Yundu menerangkan bahwa korban diantar oleh ayah AD, yang disebut merupakan anak dari MNP.

Mantan Kepala Desa Basule Dilaporkan

Pihak keluarga korban menyebut MNP merupakan mantan Kepala Desa Basule.

Dalam dokumen pemeriksaan, MNP disebut berusia 75 tahun dan menjadi pihak yang dilaporkan terkait dugaan pencabulan terhadap korban.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum.

Berdasarkan perkembangan perkara yang tercantum dalam SP2HP Polres Konawe Utara tertanggal 24 Agustus 2026, penyidik masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor.

Dalam dokumen tersebut, penyidik juga menyebut masih melakukan koordinasi terkait kondisi kesehatan terlapor.

Meski demikian, hingga perkembangan yang tercantum dalam dokumen tersebut, MNP masih berstatus sebagai terlapor. Dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.

KonutUpdate tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas anak yang diduga menjadi korban. Identitas lengkap korban dan rincian tindakan seksual tidak ditampilkan untuk melindungi anak.