Sebanyak 2.288 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, tercantum dalam data yang disebut terdeteksi memiliki transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi judi online (judol) periode Agustus 2026.
Data tersebut tercantum dalam dokumen yang beredar dan memuat rekapitulasi KPM penerima bansos yang terdeteksi transaksi judi online di 25 kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan. Pada dokumen tersebut tertulis sumber data “SIKS NG Dinas Sosial Periode Agustus 2026.”
Berdasarkan dokumen tersebut, dari total 2.288 KPM, sebanyak 984 KPM berada pada Desil 1, 536 KPM pada Desil 2, 435 KPM pada Desil 3, 325 KPM pada Desil 4, dan 8 KPM tercatat pada desil lainnya.
Sebaran KPM yang tercantum dalam data tersebut meliputi seluruh 25 kecamatan di Konawe Selatan dengan jumlah yang berbeda-beda.
Kecamatan Tinanggea tercatat memiliki jumlah tertinggi dengan 231 KPM. Selanjutnya Kecamatan Laonti sebanyak 151 KPM, Laeya 141 KPM, Kolono 123 KPM, Mowila 113 KPM, Moramo 112 KPM, Moramo Utara 107 KPM, Angata 182 KPM, serta Buke 95 KPM.
Sejumlah kecamatan lainnya juga tercatat memiliki jumlah KPM yang cukup signifikan, di antaranya Konda sebanyak 93 KPM, Andoolo Barat 91 KPM, Benua 90 KPM, Andoolo 74 KPM, Lalembuu 74 KPM, Lainea 67 KPM, Landono 60 KPM, Palangga 69 KPM, Ranomeeto 76 KPM, dan Palangga Selatan 48 KPM.
Sementara jumlah terendah dalam dokumen tersebut tercatat di Kecamatan Basala sebanyak 16 KPM, Sabulakoa sebanyak 30 KPM, dan Ranomeeto Barat sebanyak 32 KPM.
Jika dilihat berdasarkan kategori desil, jumlah terbesar berada pada Desil 1 dengan 984 KPM. Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok penerima bansos yang berada dalam kategori desil tersebut merupakan bagian terbesar dari KPM yang tercantum dalam rekapitulasi.
Munculnya data tersebut menjadi perhatian karena menyandingkan status penerima bantuan sosial dengan adanya transaksi yang dikategorikan sebagai aktivitas judi online. Kondisi ini menyoroti proses pendeteksian yang digunakan, sumber data transaksi yang dipakai, serta perlunya kejelasan mengenai tahapan verifikasi lanjutan terhadap data yang beredar.
Sejumlah aspek lain yang menjadi perhatian mencakup dugaan bahwa data tersebut merupakan hasil pemadanan antara data penerima bansos dengan data transaksi judi online, status verifikasi terhadap keseluruhan data, serta tindak lanjut yang dilakukan terhadap KPM yang tercantum dalam rekapitulasi tersebut.
Namun, istilah “terdeteksi transaksi judi online” perlu dibedakan dengan “terbukti bermain judi online.” Data yang terdeteksi dalam suatu sistem atau proses pemadanan belum serta-merta dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh KPM tersebut merupakan pelaku judi online. Masih diperlukan verifikasi untuk memastikan status dan konteks masing-masing data.
Dokumen yang beredar juga mencantumkan SIKS NG Dinas Sosial sebagai sumber data periode Agustus 2026. Meski demikian, hingga berita ini disusun, Konut Update masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan untuk memastikan keaslian dokumen, mekanisme pendataan, serta status verifikasi terhadap 2.288 KPM yang tercantum.
Konut Update masih berupaya menghubungi pihak terkait, khususnya Dinas Sosial Kabupaten Konawe Selatan, untuk memperoleh penjelasan mengenai asal data 2.288 KPM, metode pendeteksian transaksi, status verifikasi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap data tersebut.
Konut Update tidak menyimpulkan 2.288 KPM tersebut sebagai pelaku judi online. Pemberitaan ini menyoroti data yang tercantum dalam dokumen yang beredar dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan tidak menimbulkan stigma terhadap penerima bantuan sosial.