Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Konawe Utara kembali melaksanakan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong di wilayah Wanggudu, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Patroli tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026) malam, mulai sekitar pukul 21.30 WITA hingga selesai. Kegiatan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk titik yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas balap liar.

Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Konawe Utara, IPTU Hery Mulyanto, S.H., M.H., bersama personel Satlantas Polres Konawe Utara.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Alun-Alun Konawe Utara, kawasan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, sepanjang Jalan CBD, Pertigaan Bakso Raksasa Wanggudu, hingga Perempatan Kelurahan Andowia.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang umum disebut knalpot brong. Beberapa kendaraan juga ditemukan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Dari hasil penertiban, sebanyak 13 unit sepeda motor diamankan dan dibawa ke Mako Polres Konawe Utara untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Adapun kendaraan yang diamankan meliputi Jupiter MX King warna silver tanpa TNKB dan menggunakan knalpot brong, Honda CRF warna orange tanpa TNKB dan menggunakan knalpot brong, Yamaha NMAX warna biru dengan knalpot brong, Yamaha Jupiter MX King warna biru dengan knalpot brong, serta Honda Stylo warna hijau dengan knalpot brong.

Selain itu, petugas juga mengamankan Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha Vixion warna merah tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, Yamaha NMAX warna pink tanpa TNKB dan knalpot brong, Honda CRF warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, Honda Beat warna biru tanpa TNKB dan knalpot brong, Honda Sonic warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong, serta satu unit Honda CRF warna hitam tanpa TNKB dan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Konawe Utara IPTU Hery Mulyanto mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Konawe Utara.

Selain mengantisipasi dugaan balap liar, patroli juga dilakukan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan pengguna jalan dan masyarakat di sekitar lokasi.

Informasi mengenai dugaan balap liar juga kembali disampaikan masyarakat kepada redaksi. Salah satu laporan warga menyebut adanya dugaan aktivitas balap liar di kawasan Jalan 40, setelah Dinas Perikanan, tepat di depan area persawahan di sisi kiri jalan.

Namun, informasi mengenai lokasi tersebut merupakan laporan masyarakat yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut telah terbukti terjadi tanpa adanya keterangan atau konfirmasi dari pihak berwenang.

Sementara dalam pelaksanaan patroli pada Selasa malam, situasi di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan dilaporkan relatif aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian juga mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap patroli serupa terus dilakukan, terutama pada malam hari dan di sejumlah titik yang dianggap rawan.

Patroli KRYD tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus merespons keresahan masyarakat terhadap aktivitas kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan balap liar.

Polres Konawe Utara mengimbau para pengendara sepeda motor agar mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai standar keselamatan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Masyarakat juga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan balap liar, penggunaan kendaraan yang membahayakan, maupun gangguan kamtibmas lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sebanyak 13 kendaraan yang diamankan dalam patroli tersebut selanjutnya ditempatkan di Mako Polres Konawe Utara untuk menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.