Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Kolaka mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman secara bersama-sama dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).

Pria tersebut berinisial BA (45), warga Kota Kendari yang diketahui menjabat sebagai Ketua LSM KAPITA Lau Bondoala Sampara. Ia diamankan pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 18.50 Wita di Jalan TMD, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan, BA diduga terlibat dalam aksi pemalangan dan penghentian 29 unit truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources.

Aksi tersebut terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 Wita di Pertigaan Abeli Dalam, Kelurahan Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas menghentikan kendaraan dengan alasan truk tersebut mengalami kelebihan muatan atau over load.

Selanjutnya, pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 Wita, dilakukan pertemuan antara pihak manajemen PT ST Nickel Resources dengan perwakilan ormas di Cafe Eben Heazer, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Pihak ormas disebut tetap menahan truk pengangkut ore nikel milik perusahaan dan terus melakukan komunikasi dengan manajemen perusahaan.

Dalam komunikasi tersebut, kelompok tersebut diduga mengancam akan terus melakukan penahanan kendaraan hingga pihak perusahaan memberikan jatah bulanan kepada ormas.

“Atas tindakan dugaan pengancaman dan pemerasan tersebut, pihak korban merasa keberatan dan mengalami kerugian materiil sekitar Rp99,1 juta. Selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kompol Welliwanto.

Setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian terhadap BA yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp29,8 juta serta tangkapan layar percakapan antara seseorang berinisial Fi dengan BA.

Dari hasil pemeriksaan awal, BA disebut mengakui ikut hadir pada hari pertama aksi pemalangan dan penghentian kendaraan truk pengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resources.

BA juga mengakui hadir dalam pertemuan pertama dengan pihak perusahaan di Cafe Eben Heazer sebagai perwakilan LSM KAPITA Lau Bondoala Sampara terkait pembahasan pemalangan kendaraan.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan penerimaan uang sebesar Rp500 ribu yang diterima BA dari seseorang berinisial Fikri pada 4 Maret 2026. Dana tersebut disebut dikirim ke rekening BNI atas nama Abd. Bareta Sao-sao.

“Dana tersebut diduga merupakan uang koordinasi dari PT ST Nickel sebagai ormas maupun LSM pendamping. Hal ini masih terus kami dalami dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Kompol Welliwanto menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengatasnamakan ormas tersebut.

Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan sejumlah tersangka dalam perkara serupa. Mereka masing-masing berinisial Dermawan, Agus Supriadin, Andri Febriawan Kalenggo, Ardin, dan Leo Waldi.

“Para tersangka sebelumnya saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Kendari,” pungkas Kompol Welliwanto.