Seorang penyanyi bernama Nunung memberikan penjelasan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang tercatat di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan tersebut diterima pada Selasa, 25 Agustus 2026, dan tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor TBL/625/VIII/2026/Ditreskrimsus. Dalam dokumen tersebut, pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diduga berlangsung melalui media sosial Facebook.
Menanggapi laporan tersebut, Nunung menyampaikan versinya mengenai peristiwa yang menjadi latar belakang persoalan. Ia membantah adanya hubungan khusus dengan pria yang disebut dalam persoalan tersebut dan menyebut hubungan keduanya sebatas rekan kerja.
Menurut Nunung, pria tersebut sebelumnya bekerja sebagai pemain kibor dalam tim musiknya. Pada saat kejadian, pria tersebut datang untuk meminjam sepeda motor miliknya karena hendak digunakan untuk keperluan pekerjaan.
“Hubungannya hanya sebatas pekerjaan. Dia player saya, pemain kibor, sedangkan saya penyanyi,” kata Nunung kepada wartawan, Selasa (25/8/2026).
Nunung menjelaskan, dirinya saat itu tidak sedang memiliki jadwal pekerjaan sehingga mengizinkan sepeda motornya dipinjam. Setelah menyerahkan kunci kendaraan, ia kemudian menutup pintu kos tempat dirinya berada.
Namun, situasi kemudian berubah ketika istri pria tersebut datang. Nunung mengaku terjadi perselisihan setelah perempuan tersebut menarik jaket suaminya dan menahan kunci sepeda motor.
Pria yang bersangkutan kemudian turun dari kendaraan dengan maksud melerai perselisihan yang terjadi. Menurut Nunung, kejadian tersebut kemudian direkam menggunakan kamera ponsel.
Nunung juga membantah tudingan bahwa dirinya memiliki hubungan khusus dengan pria tersebut. Ia menegaskan interaksi yang terjadi sebelumnya berkaitan dengan pekerjaan mereka sebagai sesama musisi.
“Kami sama-sama bekerja sebagai musisi. Dia pemain kibor dan saya penyanyi,” ujarnya.
Sementara itu, laporan yang telah diterima Ditreskrimsus Polda Sultra tersebut kini menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk dilakukan penanganan dan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, substansi laporan tersebut masih dalam proses penanganan dan belum terdapat kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana yang diadukan.
Laporan: Ers