Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Molawe mendorong nelayan di Kabupaten Konawe Utara untuk meningkatkan tertib administrasi dan legalitas kapal melalui sosialisasi E-Pas Kecil serta pelayanan pengukuran kapal nelayan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara dan penyuluh perikanan. Pelayanan ditujukan bagi kapal nelayan dengan ukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT).
Kepala KUPP Molawe, Capt. Mastri Tulak, melalui Kasi Kesyahbandaran KUPP Molawe, Capt. Sorindra, menjelaskan bahwa program tersebut memiliki tiga fokus utama, yakni keselamatan kapal, tertib pendataan armada, serta legalitas kapal.
Menurutnya, legalitas kapal penting untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan kapal dan hak berlayar. Dokumen tersebut juga dapat mendukung nelayan dalam mengakses sejumlah program pemerintah, termasuk fasilitas BBM bersubsidi.
Dalam pelayanan tersebut, KUPP Molawe menerapkan sistem jemput bola. Petugas membantu nelayan dalam proses pengisian formulir hingga penyelesaian dokumen, sementara penerbitan E-Pas Kecil dilakukan melalui sistem digital.
KUPP Molawe juga menyatakan proses pengukuran kapal dan penerbitan E-Pas Kecil tidak dipungut biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) maupun pungutan liar.
Pelayanan ini turut melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Utara dan penyuluh perikanan. KUPP Molawe berfokus pada aspek keselamatan dan legalitas maritim, sedangkan Dinas Perikanan berperan dalam penyediaan data nelayan, koordinasi sektor perikanan, serta fasilitasi program bantuan pemerintah.
Berdasarkan laporan kegiatan, KUPP Molawe memiliki kuota pelayanan sekitar 500 kapal nelayan. Namun, baru sekitar 50 nelayan yang telah memiliki dokumen E-Pas Kecil.
Melalui pelayanan tersebut, KUPP Molawe berharap semakin banyak nelayan memanfaatkan fasilitas pengukuran dan penerbitan E-Pas Kecil sehingga administrasi kapal di Konawe Utara semakin tertib dan aspek keselamatan pelayaran dapat terus ditingkatkan.