Dinamika hukum yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara dua periode, Dr. H. Ruksamin, dan Anggota DPRD Konawe Utara dari Partai NasDem, Jalil, kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan dugaan pencurian dan/atau perusakan mesin crusher yang dilaporkan Jalil terhadap Ruksamin di Polda Sulawesi Tenggara, muncul perkembangan baru. Jalil dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen yang beredar, penetapan tersangka terhadap Jalil tertuang dalam Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/Res.1.11/2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Jalil disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang disebut terjadi pada 7 April 2024 di kawasan Apartemen Pasar Baru Mansion, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk gelar perkara yang dilaksanakan pada 1 Juli 2026.

Kasus ini disebut telah lebih dahulu diproses oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebelum Jalil melaporkan Ruksamin ke Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan pencurian dan perusakan mesin crusher di Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Sementara itu, sengketa mengenai kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek laporan terhadap Ruksamin juga masih berproses melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Unaaha. Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai status kepemilikan aset tersebut.

Dalam pemberitaan, mantan sopir Ruksamin bernama Budi mengaku mengetahui riwayat kepemilikan mesin crusher tersebut dan menyebut Ruksamin sebagai pihak yang memiliki mesin tersebut. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum menjadi fakta hukum yang diputuskan pengadilan.

Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat keterangan resmi dari Jalil maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut. Demikian pula pihak kepolisian belum menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada publik mengenai perkembangan perkara.

Perkembangan kasus ini turut menjadi perhatian karena Jalil merupakan anggota DPRD Konawe Utara yang masih aktif. Namun demikian, status tersangka tidak serta-merta mengakibatkan pemberhentian dari jabatan legislatif. Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) baru dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat-syarat yang diatur dalam hukum telah terpenuhi.

Baik perkara yang melibatkan Ruksamin maupun Jalil saat ini masih berada dalam proses hukum. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.