Seorang pemuda berinisial AD (18) diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di kawasan Anduonohu, Kota Kendari.

AD diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 23.00 WITA. Penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.

Kapolresta Kendari melalui Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa korban merupakan pelajar berinisial M (17), siswa kelas 12 MAN Rahmatullah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Korban disebut mengalami luka pada bagian lengan kiri dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Kendari.

Menurut keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika M memperoleh informasi dari seseorang berinisial LI mengenai dugaan ancaman yang dilakukan AD menggunakan mata busur. M kemudian bersama rekannya mendatangi AD untuk meminta penjelasan.

Pertemuan keduanya berlangsung di sekitar Pasar Anduonohu dan kemudian berujung pada perselisihan hingga terjadi perkelahian. Dalam kejadian tersebut, AD diduga mengambil mata busur yang berada di bagian pinggangnya dan menggunakannya hingga mengenai lengan kiri M.

Dalam pemeriksaan awal, AD disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut AD mengaku membuat mata busur tersebut sekitar satu bulan sebelumnya di rumah temannya di kawasan Perumnas dan membawanya dengan alasan untuk berjaga-jaga.

Dari penindakan tersebut, polisi turut mengamankan satu buah mata busur yang diduga digunakan dalam kejadian. AD bersama barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kompol Welliwanto Malau mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak membawa senjata tajam serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.