Koalisi Aktivis Pemerhati Korupsi, Lingkungan Hidup dan Pertambangan (KAPITAN) Sultra menyoroti administrasi perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Era Utama Perkasa yang beroperasi di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Presidium KAPITAN Sultra, Asrul Rahmani, meminta pemerintah memastikan seluruh dokumen perizinan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk integrasi dengan sistem OSS-RBA, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), dokumen lingkungan, serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan.

Sorotan tersebut juga berkaitan dengan riwayat administrasi IUP PT Era Utama Perkasa yang sebelumnya pernah menjadi objek perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.

Dalam perkara Nomor 95/G/TF/2022/PTUN.KDI, IUP Operasi Produksi PT Era Utama Perkasa yang diterbitkan melalui Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 545/826 Tahun 2012 menjadi salah satu objek yang dipersoalkan. IUP tersebut disebut memiliki luas wilayah 1.500 hektare di Kecamatan Kolono dan berlaku hingga 18 Desember 2032.

KAPITAN Sultra menilai status administrasi IUP tersebut perlu kembali diperjelas, khususnya mengenai kesesuaian data perizinan lama dengan sistem perizinan yang berlaku saat ini.

Asrul juga meminta pemerintah membuka informasi mengenai kesesuaian koordinat wilayah izin, dokumen PKKPR, dokumen lingkungan, serta peruntukan ruang berdasarkan RTRW yang berlaku.

Menurutnya, keterbukaan data diperlukan untuk memastikan tidak terjadi perbedaan antara dokumen perizinan, tata ruang dan dokumen lingkungan.

KAPITAN Sultra kemudian meminta DPMPTSP Sulawesi Tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, instansi tata ruang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM memberikan penjelasan mengenai status aktual perizinan PT Era Utama Perkasa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari manajemen PT Era Utama Perkasa dan instansi terkait untuk mendapatkan keterangan yang berimbang.

Media juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.