Polemik mutasi massal kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara (Butur), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali bergulir. Kali ini, sorotan mengarah pada pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang disebut berlangsung di tengah perubahan jabatan sejumlah kepala sekolah.

Sorotan tersebut datang dari Suniati, Kepala SMP Negeri 8 Kulisusu. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses administrasi maupun pelaksanaan proyek revitalisasi di sekolah yang dipimpinnya.

Menurut Suniati, pekerjaan revitalisasi telah berjalan sejak 21 Agustus 2026. Namun, pelaksanaan proyek tersebut disebut justru dikerjakan oleh seorang guru bernama Jasrin yang dikabarkan mendapat penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara.

“Saya ini kepala sekolah definitif, tetapi sama sekali tidak dilibatkan dalam administrasi maupun pengerjaan proyek revitalisasi tersebut. Yang mengerjakan justru seorang guru yang diklaim mengantongi SK Plt dari Dinas Pendidikan,” kata Suniati kepada wartawan, Rabu (26/8/2026), seperti dikutip dari KongkritPost.

Suniati mengaku sempat meminta diperlihatkan dokumen SK yang disebut menjadi dasar penugasan tersebut. Namun, menurut dia, dokumen itu tidak diperlihatkan.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kejelasan kewenangan dalam pengelolaan proyek revitalisasi sekolah, terutama karena Suniati mengaku masih berstatus sebagai kepala sekolah definitif saat proyek tersebut berlangsung.

Suniati sendiri merupakan salah satu kepala sekolah yang namanya tercantum dalam SK Pemberhentian Kepala Sekolah Nomor 185 Tahun 2026.

Polemik tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek revitalisasi, tetapi juga menyangkut kebijakan pemberhentian kepala sekolah di Buton Utara.

Sebelumnya, terdapat sekitar 107 kepala sekolah yang dinonaktifkan dari jabatannya. Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang kemudian dikembalikan, sementara puluhan lainnya tetap kehilangan jabatan dan kembali menjalankan tugas sebagai guru.

Suniati menyebut dari sekitar 107 kepala sekolah yang dinonjob, sebanyak 64 orang telah dikembalikan ke jabatan kepala sekolah. Sementara sisanya, termasuk dirinya, tetap menjadi guru biasa.

“Dari sekitar 107 kepala sekolah yang dinonjob, hanya 64 orang yang dikembalikan. Sisanya, termasuk saya, tetap menjadi guru biasa. Kalau alasannya periodesasi empat tahun, kenapa masih ada kepala sekolah yang menjabat 10 tahun, 12 tahun, bahkan sampai 15 tahun tetapi tetap dipertahankan?” ujarnya.

Pernyataan tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan periodesasi jabatan kepala sekolah di Buton Utara. Sejumlah kepala sekolah terdampak sebelumnya mempertanyakan dasar pertimbangan dalam menentukan siapa yang dikembalikan ke jabatan dan siapa yang tetap diberhentikan.

Dengan demikian, polemik yang awalnya berkaitan dengan pemberhentian kepala sekolah kini berkembang ke persoalan lain, termasuk kejelasan kewenangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penugasan guru tersebut, mekanisme pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 8 Kulisusu, maupun alasan pemberhentian puluhan kepala sekolah yang masih menjadi sorotan.

Konut Update masih membuka ruang konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara dan pihak terkait untuk menjelaskan duduk perkara serta memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang.

Ruang klarifikasi ini menjadi bagian dari komitmen redaksi untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, dengan memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan penjelasan kepada publik.