Corong Aspirasi Rakyat Sulawesi Tenggara (CORAK SULTRA) secara resmi melaporkan Oknum Kades Sambandete terkait adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara pada Kamis, 3 September 2026.
Dugaan penyimpangan tersebut terjadi di Desa Sambandete, Kecamatan Oheo, untuk Tahun Anggaran 2021 hingga 2026. Laporan ini dilayangkan langsung oleh Ketua Umum CORAK SULTRA, Fauzan Dermawan, S.H., yang juga bertindak sebagai pelapor.
Dalam keterangannya, Fauzan menyatakan bahwa laporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami menemukan sejumlah indikasi kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa di desa sambandete, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan fisik yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini kami anggap sebagai bentuk pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat desa,” ujar Fauzan.
Adapun dasar hukum dari pelaporan ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 72 tentang Keuangan Desa dan Pasal 26 ayat (4) huruf c yang mengatur kewajiban kepala desa dalam menyelenggarakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian Negara.
Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Dana Desa.
"CORAK SULTRA mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sultra segera melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara transparan, serta menindak tegas oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan dana publik tersebut," ujanya Fauzan Selaku Ketua Umum Corak Sultra
Kami percaya Kejati Sultra akan menjalankan tugasnya dengan profesional, dan kami dari LEMBAGA CORAK SULTRA siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi terciptanya keadilan dan tata kelola desa yang bersih dan terhindar dari praktik tindak pidana Korupsi.