Penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi kembali memasuki tahapan mediasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara.
Berdasarkan surat panggilan mediasi kedua yang diterbitkan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara tertanggal 14 Agustus 2026, para pihak kembali diminta menghadiri proses mediasi setelah pada sidang mediasi pertama terdapat pihak yang tidak hadir.
Surat bernomor 500.15.15.1/214 tersebut ditujukan kepada pimpinan PT Natural Persada Mandiri (Site Bososi) serta sejumlah pihak, yakni Supriadi, Juniansyah, Dimas dan Febriansyah.
Mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara, Kompleks Perkantoran Wanggudu.
Proses tersebut akan dipimpin Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Astrid Ayu Shintami Azies, S.Si., M.A.P.
Dalam surat tersebut, Disnaker Konut meminta seluruh pihak hadir tepat waktu sekaligus membawa data atau berkas yang diperlukan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Pemanggilan ini dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Sengketa antara pekerja dan PT NPM Site Bososi sebelumnya telah menjadi perhatian karena proses penyelesaiannya dinilai berjalan cukup panjang. FKSPN bahkan pada awal Agustus 2026 melaporkan dugaan lambannya penanganan perselisihan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya pemanggilan kedua ini, proses mediasi diharapkan dapat mempertemukan para pihak untuk membahas pokok perselisihan dan mencari penyelesaian sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Hingga saat ini, hasil mediasi kedua tersebut belum diketahui karena pelaksanaannya baru dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.