Seorang pria berinisial AG (22) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang anggota Polri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

AG ditangkap Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Polsek Lalonggasumeeto di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu.

Saat itu, korban berinisial SU (22), yang merupakan anggota Polri, memarkir sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah bernomor polisi DT 2049 RG di depan tempat kosnya. Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat.

Saat hendak keluar membeli makanan, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada AG. Dalam pemeriksaan, AG mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial AR.

Keduanya disebut terlebih dahulu berkeliling mencari sepeda motor yang dapat dijadikan sasaran. Saat berada di sekitar lokasi, AG melihat motor korban terparkir dengan kondisi stang tidak terkunci.

AG kemudian mendorong motor tersebut keluar dari area kos, sementara rekannya memantau situasi. Motor itu selanjutnya dibawa dengan cara ditonda menggunakan sepeda motor milik rekannya hingga ke sekitar Jalan KM 40.

Di lokasi tersebut, kabel motor dirusak agar kendaraan dapat dihidupkan. Motor kemudian dibawa ke rumah seorang rekannya dan beberapa bagian kendaraan disebut sempat dibongkar.

AG selanjutnya mengetahui bahwa motor tersebut merupakan milik anggota Polri setelah melihat lambang Polri di bagian bagasi kendaraan.

Namun, pada hari berikutnya, motor tersebut justru digadaikan AG kepada sepupunya berinisial FA di wilayah Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, dengan nilai Rp1,5 juta.

Menurut keterangan polisi, AG mengaku uang hasil gadai tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkotika jenis sabu, serta bermain judi online.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 CBS warna hitam-merah sebagai barang bukti.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. AG kini diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keterangan mengenai penggunaan uang untuk membeli sabu dan bermain judi online tersebut merupakan pengakuan AG sebagaimana disampaikan penyidik, bukan putusan pengadilan.