Potensi produk olahan ikan di Desa Laimeo, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara, mendapat perhatian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara.

Perhatian tersebut dilakukan melalui kunjungan dan koordinasi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sultra dengan pengelola Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) Laimeo, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, potensi produk olahan ikan yang dikembangkan melalui Kopdes Laimeo menjadi salah satu hal yang dibahas, khususnya terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kanwil Kemenkum Sultra mendorong agar produk yang dihasilkan masyarakat tidak hanya dikembangkan dari sisi produksi, tetapi juga memiliki identitas usaha yang dapat dilindungi secara hukum melalui pendaftaran merek.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap identitas produk sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan usaha masyarakat desa.

Kopdes Merah Putih Laimeo menjadi salah satu wadah pengembangan potensi ekonomi desa. Produk olahan berbahan ikan menjadi salah satu potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut agar memiliki nilai tambah.

Melalui perlindungan merek, produk lokal diharapkan memiliki identitas yang jelas ketika dipasarkan sehingga tidak mudah digunakan atau diklaim pihak lain.

Kegiatan koordinasi ini juga menjadi bagian dari upaya memperkenalkan layanan kekayaan intelektual kepada pelaku usaha dan pengelola koperasi di daerah.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha di Konawe Utara, perlindungan merek dapat menjadi salah satu aspek penting ketika produk lokal mulai dikembangkan dan dipasarkan secara lebih luas.

Kanwil Kemenkum Sultra selanjutnya mendorong agar potensi produk yang ada di Kopdes Laimeo dapat ditindaklanjuti melalui proses perlindungan kekayaan intelektual sesuai ketentuan yang berlaku.

Konut Update akan terus mengikuti perkembangan pengembangan produk lokal dan usaha masyarakat di Konawe Utara.

Sumber: Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara