Hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV DPD II Partai Golkar Konawe Utara yang digelar pada 25 Agustus 2026 menuai keberatan dari delapan Pimpinan Kecamatan (PK).

Delapan PK tersebut yakni PK Sawa, Motui, Lasolo, Andowia, Asera, Oheo, Wiwirano, dan Langgikima. Mereka menyatakan menolak hasil Musda yang menetapkan Satria Baikole sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Konawe Utara.

Ketua PK Asera, Anas, yang mewakili delapan PK mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Musda yang menurut mereka tidak memenuhi ketentuan organisasi.

Anas menyebut delapan PK yang sebelumnya berstatus sebagai pengurus resmi tidak menghadiri Musda. Karena itu, mereka mempertanyakan keabsahan forum tersebut dari sisi kuorum dan mekanisme organisasi.

Selain persoalan kuorum, delapan PK juga mempersoalkan adanya pergantian sejumlah pimpinan PK dengan Pelaksana Tugas (Plt) menjelang Musda.

Menurut Anas, pihaknya belum menerima surat resmi yang menyatakan adanya pergantian kepengurusan tersebut.

Persoalan lain yang turut dipertanyakan adalah proses penjaringan calon Ketua DPD II Golkar Konawe Utara.

Anas menyebut sejak awal terdapat dua nama yang mendaftar sebagai calon, yakni Satria Baikole dan Muhardi. Namun, dalam proses selanjutnya hanya Satria Baikole yang ditetapkan sebagai calon ketua.

Atas keberatan tersebut, delapan PK berencana membawa persoalan hasil Musda ke Mahkamah Partai atau DPP Partai Golkar untuk mendapatkan penyelesaian melalui mekanisme internal organisasi.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD I Golkar Sultra sekaligus pimpinan sidang Musda IV Golkar Konut, Rajab Jinik, menyebut keberatan sejumlah PK merupakan bagian dari dinamika organisasi.

Rajab menegaskan proses pemilihan Satria Baikole telah dilakukan berdasarkan aturan kepartaian. Menurutnya, tahapan pendaftaran, verifikasi dukungan, hingga penetapan calon telah dilakukan oleh panitia.

Ia juga menyebut Satria Baikole merupakan satu-satunya calon yang memenuhi proses pendaftaran dalam tahapan Musda.

Terkait adanya pihak yang mempersoalkan hasil Musda, Rajab mempersilakan keberatan tersebut disampaikan melalui mekanisme internal Partai Golkar.

Dengan adanya dua pandangan tersebut, polemik hasil Musda Golkar Konawe Utara kini berpotensi berlanjut ke tingkat internal partai untuk menentukan keabsahan proses dan hasil Musda tersebut.