Potensi ekonomi kreatif di Kabupaten Konawe Utara mulai mendapat perhatian untuk dikembangkan sekaligus diberikan perlindungan melalui kekayaan intelektual.
Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara bersama Dinas Pariwisata Konawe Utara melakukan koordinasi untuk memetakan potensi ekonomi kreatif yang berkembang di daerah tersebut.
Dalam pemetaan tersebut, sejumlah potensi lokal menjadi perhatian, mulai dari kerajinan berbahan rotan dan bambu, kain tenun, kue khas daerah hingga karya lagu masyarakat Konawe Utara.
Untuk bidang musik, salah satu karya lagu ciptaan masyarakat Konawe Utara disebut telah tercatat sebagai hak cipta. Sementara itu, Dinas Pariwisata Konut juga berencana mendorong kegiatan lomba lagu ciptaan masyarakat daerah.
Selain karya musik, terdapat pula tiga motif kain tenun yang sebelumnya telah mendapat fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual. Sejumlah produk kerajinan lainnya juga menjadi bagian dari potensi yang tengah dipetakan.
Upaya tersebut dilakukan untuk melihat jenis perlindungan kekayaan intelektual yang sesuai bagi masing-masing produk maupun karya masyarakat.
Kanwil Kemenkum Sultra juga mendorong agar pelaku ekonomi kreatif memahami pentingnya perlindungan terhadap karya mereka, terutama ketika produk mulai dikembangkan dan dipasarkan secara lebih luas.
Dalam koordinasi tersebut turut dibahas penggunaan karya musik pada tempat usaha maupun destinasi wisata. Pemahaman mengenai hak ekonomi pencipta dan kewajiban terkait penggunaan karya menjadi salah satu aspek yang ikut diperhatikan.
Pemetaan potensi ekonomi kreatif ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendorong produk dan karya masyarakat Konawe Utara agar memiliki identitas sekaligus perlindungan hukum yang sesuai.
Dengan potensi yang beragam, pengembangan ekonomi kreatif di Konawe Utara tidak hanya bertumpu pada sektor sumber daya alam, tetapi juga dapat diarahkan pada karya dan produk yang lahir dari masyarakat setempat.
Sumber: Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara/RRI