Kehadiran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, dalam pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran pengurus Kadin Indonesia dan asosiasi dunia usaha di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (31/7/2026), menjadi sorotan publik.
Sorotan tersebut muncul karena Anton diketahui masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan dan kehutanan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Berdasarkan informasi yang beredar dan penelusuran pada sistem informasi penanganan perkara Kejaksaan, perkara yang menjerat Anton telah memasuki Tahap I, yaitu penerimaan berkas perkara oleh jaksa untuk diteliti. Dalam data tersebut, Anton tercantum sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 89 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sebelumnya, Anton juga dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dengan alasan sakit. Di sisi lain, dokumentasi yang diunggah melalui akun resmi Sekretariat Kabinet RI memperlihatkan dirinya menghadiri agenda Presiden bersama jajaran Kadin Indonesia dan pelaku usaha.
Diketahui, Anton Timbang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan aktivitas penambangan nikel di luar wilayah perizinan di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni M. Sanggoleo W.W.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk terkait status penahanan maupun alasan kehadiran Anton dalam agenda di Istana Negara. Pihak Istana Negara juga belum memberikan pernyataan khusus mengenai kehadiran Anton dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, kehadiran Anton di lingkungan Istana memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, sementara lainnya menilai kehadiran dalam sebuah agenda kenegaraan tidak serta-merta berkaitan dengan status penanganan perkara pidana. Hingga kini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.