Hasil pemeriksaan DNA bayi yang dilahirkan AK (14) menunjukkan tidak adanya kecocokan dengan TRS (55), pria asal Kecamatan Konawe, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak.
Meski hasil DNA tersebut tidak menunjukkan kecocokan antara TRS dan bayi, Polres Konawe menegaskan bahwa penetapan TRS sebagai tersangka sejak awal tidak didasarkan pada dugaan bahwa dirinya merupakan ayah biologis bayi yang dilahirkan korban.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, mengatakan penyidik menetapkan TRS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana persetubuhan.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan fakta bahwa alat bukti mengarah ke tersangka, sehingga dengan berdasar dua alat bukti tersebut, penyidik melakukan penetapan tersangka terhadap TRS,” ujar Rahman, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan DNA yang menunjukkan ketidakcocokan antara TRS dan bayi tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Rahman menegaskan, persoalan kehamilan korban dengan dugaan tindak pidana persetubuhan merupakan dua hal yang berbeda dalam proses penyidikan.
“Kita tidak bisa menyamakan antara kehamilan korban dengan persetubuhannya. Ini adalah dua hal berbeda,” katanya.
TRS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe sejak 24 April 2026.
Setelah menjalani penahanan selama tiga bulan 27 hari, TRS kemudian memperoleh penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2026.
Sementara itu, hasil pemeriksaan DNA dari Biddokkes Mabes Polri kini menjadi fakta baru yang masih didalami penyidik.
Polisi melakukan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian perkara tersebut. Penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga merupakan ayah biologis bayi yang dilahirkan korban.
Rahman mengatakan proses penyidikan tetap berjalan. Polres Konawe juga berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa untuk kelancaran proses penyidikan,” ujarnya.
Dengan demikian, hasil DNA yang tidak cocok antara TRS dan bayi menjadi bagian dari fakta yang tengah didalami dalam perkara tersebut, sementara proses penyidikan terhadap dugaan persetubuhan masih berlangsung.