Dewan Pengurus Daerah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (DPD FKSPN) Kabupaten Konawe Utara resmi melaporkan dugaan lambannya penanganan perselisihan hubungan industrial yang melibatkan PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang, menurut FKSPN, belum memperoleh kepastian setelah lebih dari 50 hari sejak permohonan penyelesaian diajukan kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Konawe Utara.

Ketua DPD FKSPN Konawe Utara, Jerimias Jago, menjelaskan bahwa perselisihan bermula setelah perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pihak perusahaan pada 6 Juni 2026 tidak mencapai kesepakatan. Menyusul kondisi tersebut, FKSPN mengajukan permohonan penyelesaian secara tripartit melalui surat tertanggal 15 Juni 2026 kepada Disnaker Konawe Utara.
Menurut Jerimias, Disnaker Konawe Utara kemudian menerbitkan surat panggilan klarifikasi pada 19 Juni 2026, yang dilanjutkan dengan pertemuan klarifikasi pada 23 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, mediator disebut menyarankan agar kedua belah pihak kembali melakukan perundingan.
FKSPN mengaku telah mengundang pihak perusahaan untuk melanjutkan perundingan pada 28 Juni dan 18 Juli 2026. Namun, menurut Jerimias, ajakan tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan.
Ia juga menyebut pihaknya kembali mengajukan permohonan mediasi lanjutan melalui surat tertanggal 14 Juli dan 20 Juli 2026. Hingga 4 Agustus 2026, FKSPN menyatakan belum menerima jadwal mediasi resmi dari Disnaker Konawe Utara.
Dalam laporannya, FKSPN turut menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan, di antaranya terkait pembayaran upah lembur, penerapan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta insiden yang disebut melibatkan pengurus serikat pekerja pada 12 Juli 2026. Seluruh dugaan tersebut diminta untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, FKSPN juga menilai lambannya proses penanganan perselisihan oleh Disnaker Konawe Utara berpotensi menghambat penyelesaian sengketa hubungan industrial. Atas dasar itu, organisasi tersebut meminta Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap proses pelayanan yang diberikan, serta meminta Disnaker Provinsi Sulawesi Tenggara mengevaluasi penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap proses penyelesaian perselisihan ini dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum," ujar Jerimias.