Sejumlah massa aksi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (13/8/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan tuntutan terkait penghentian pembangunan pagar Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe yang memiliki nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam aksinya, massa meminta Kejati Sultra memberikan perhatian terhadap keputusan penghentian pekerjaan tersebut serta memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal.

Tuntutan itu berkaitan dengan surat Kajari Konawe Nomor B-2075 tertanggal 5 Agustus 2026 yang berisi pemberhentian proyek pembangunan pagar Rupbasan.

Koordinator aksi, Supril, mempertanyakan dasar penghentian pekerjaan yang dalam surat tersebut disebut berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian spesifikasi.

Menurut Supril, penjelasan mengenai ketidaksesuaian spesifikasi perlu disertai dasar teknis yang jelas agar dapat diketahui alasan dan proses penghentian pekerjaan tersebut.

“Kami melihat surat itu hanya menyebut tidak sesuai spesifikasi, tetapi tidak menjelaskan secara spesifik dasar teknis penghentian pekerjaan,” kata Supril.

Massa aksi kemudian meminta Kejati Sultra melakukan pemeriksaan dan klarifikasi untuk memastikan keputusan penghentian proyek telah sesuai dengan ketentuan serta didukung hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejati Sultra, Ruby, menyampaikan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi massa kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sumber: Supril/Irsan Pagala