Proyek pembangunan Stadion Mini di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (DPP JPKP Nasional) melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Laporan tersebut resmi disampaikan pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan membawa dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek serta persoalan kualitas pekerjaan fisik.
Proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025 itu memiliki pagu sekitar Rp9,76 miliar dan dikerjakan oleh CV Yama Surya sebagai kontraktor pelaksana.
Dalam penelusuran lapangan, JPKP Nasional menyebut proyek tersebut kini berada dalam kondisi terbengkalai. Sejumlah bagian bangunan juga ditemukan mengalami kerusakan yang diduga tidak sesuai dengan standar teknis pekerjaan.
Beberapa temuan yang disoroti antara lain dinding sekat ruangan yang mengalami keretakan hingga jebol. Selain itu, sambungan pada rel pagar pasangan juga disebut tidak mengikuti ketentuan teknis konstruksi.
Sekretaris Jenderal DPP JPKP Nasional, Woroagi, mengatakan pihaknya menduga terdapat persoalan serius dalam penggunaan anggaran pada proyek tersebut.
«“Kami melihat adanya indikasi penyimpangan anggaran yang sangat masif. Kondisi bangunan di lapangan sangat memprihatinkan, mulai dari dinding yang jebol hingga proyek yang mangkrak,” ujar Woroagi.»
Ia meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Konawe Utara, serta pihak CV Yama Surya.
Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran serta potensi kerugian negara dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
JPKP Nasional menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.