Tegakkan K3, Jangan Ada Kompromi untuk Nyawa Pekerja
Longsor yang menewaskan empat pekerja tambang nikel PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) di Blok A, Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 16.40 Wita, bukan sekadar catatan duka. Peristiwa itu membuka kembali pertanyaan mendasar: sudah sejauh mana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) benar-benar dijaga di lapangan?
Empat korban adalah Brian Yoga Pratama, Peris (44), Ghea Kurnia Yoga (27), dan Wayan Juliana Putra (27). Mereka meninggal saat longsor besar terjadi. Bagi KNPI Sulawesi Tenggara, keempatnya bukan angka dalam laporan insiden, melainkan nyawa anak bangsa yang sedang mencari nafkah untuk keluarga.
Ketua KNPI Sulawesi Tenggara, Agus Salim Misman, S.E., menyampaikan duka mendalam. Ia menegaskan tragedi ini tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban.
“Ini bukan sekadar angka. Ini nyawa anak bangsa yang mencari nafkah untuk keluarganya. Tragedi ini tidak boleh berlalu tanpa pertanggungjawaban,” tegas Agus Salim.
Keterangan polisi menyebut enam pekerja sedang mengevakuasi excavator yang terbenam akibat longsor kecil. Evakuasi sempat dihentikan karena pergantian shift, lalu dilanjutkan keesokan harinya. Longsor besar terjadi saat proses itu kembali berlangsung.
Agus Salim mempertanyakan mengapa evakuasi alat berat yang berisiko tinggi tetap dilakukan di kondisi cuaca yang membahayakan. Menurutnya, ini bukan persoalan teknis semata, melainkan persoalan mendasar dalam penerapan K3 di lapangan.
“Mengapa evakuasi alat berat berisiko tinggi tetap dilakukan di kondisi cuaca yang membahayakan? Ini persoalan mendasar dalam penerapan K3 di lapangan,” ujarnya.
Tiga Jalur Hukum yang Bisa Menjerat PT KDI
Sekretaris KNPI Sultra, Achmad Nurdaim, S.H., atas arahan Ketua KNPI, memaparkan hasil kajian yuridis. Menurutnya, ada tiga jalur hukum yang bisa menjerat PT KDI jika terbukti lalai.
Pertama, sanksi administratif. Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Pasal 50 ayat (8) mengatur sanksi berjenjang bagi pemegang IUP yang lalai, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
“Jika PT KDI terbukti lalai menerapkan kaidah pertambangan yang baik, pencabutan IUP adalah konsekuensi yang sah dan harus dieksekusi tanpa pandang bulu,” tegas Nurdaim.
Kedua, sanksi pidana korporasi lewat UU Minerba. Nurdaim menyoroti celah UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang hanya mengancam kurungan 3 bulan atau denda seratus ribu rupiah.
“Sanksi seratus ribu rupiah untuk sebuah nyawa adalah ketidakadilan nyata. Celah ini harus segera ditutup,” katanya.
Ia menegaskan, jika ditemukan kelalaian berat atau pelanggaran izin, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 mengancam pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
“Denda seratus miliar bukan angka main-main. Itu pesan bahwa negara tidak mentolerir tambang yang mengorbankan nyawa manusia,” ujarnya.
Ketiga, Pasal 359 KUHP. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun bagi siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati. Ketentuan ini bisa menjerat langsung pihak yang bertanggung jawab di lapangan, mulai kepala teknik tambang hingga pengawas K3, bukan hanya korporasi.
Nurdaim menambahkan, sejak tahun ini KUHP baru lewat UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 474 ayat (3) juga mulai berlaku. Pasal itu mengancam pidana penjara 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi kelalaian yang menyebabkan matinya orang.
“Ini jerat hukum yang jauh lebih tegas dibanding sanksi UU Keselamatan Kerja lama,” jelas Nurdaim.
KNPI Sultra menegaskan komitmennya mengawal kasus ini sampai tuntas. Organisasi kepemudaan itu tidak ingin tragedi Konawe Utara tenggelam oleh waktu atau berhenti pada pernyataan duka.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan hukum dan keadilan bagi keempat korban dan keluarganya. Ini komitmen kami sebagai organisasi kepemudaan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan supremasi hukum,” tutup Agus Salim Misman.