Seorang pria asal Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berinisial A.D.B. (33), diamankan polisi terkait kasus dugaan perampasan terhadap sejumlah agen BRI Link di Kota Kendari.

A.D.B. diketahui merupakan warga Desa Laronanga, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengungkap A.D.B. diduga telah beraksi di 18 lokasi BRI Link di Kota Kendari.

Dari rangkaian aksi tersebut, nilai kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai sekitar Rp173,2 juta.

Yang menjadi perhatian, uang yang diduga diperoleh dari aksi tersebut disebut digunakan untuk berbagai keperluan. Sebagian uang diberikan kepada istrinya, sementara sebagian lainnya digunakan untuk bermain judi slot.

A.D.B. diamankan polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026, di wilayah Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Catatan Redaksi: Identitas dalam pemberitaan ini ditulis menggunakan inisial A.D.B. (33). Hal tersebut untuk menjaga kehati-hatian jurnalistik, mengingat proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan.