Seorang pria berinisial AG (45) diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.

AG, warga Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diamankan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita setelah sebelumnya diamankan oleh keluarga korban dan kemudian dibawa ke Polresta Kendari.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 sekitar pukul 03.00 Wita. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun disebut diajak pergi dengan sepeda motor oleh AG dengan alasan membeli minuman.

Namun, korban diduga justru dibawa menuju kawasan Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga. Di lokasi tersebut, korban disebut mengalami tindakan pemaksaan dan ancaman hingga terjadi persetubuhan.

Usai kejadian, korban disebut diantar kembali ke rumah. Terduga pelaku juga diduga meminta korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui keluarga korban. Keluarga selanjutnya mengamankan AG dan menghubungi Tim URC Buser 77 untuk membawa yang bersangkutan ke Polresta Kendari.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga AG kemudian dilakukan penangkapan di Ruangan Unit VI PPA Satreskrim Polresta Kendari, Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan AG dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut memasukkan persetubuhan dengan anak sebagai tindak pidana perkosaan.

Perkara ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.

Konut Update tidak memuat identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identitas korban anak sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap korban.