Isu dugaan setoran Rp50 juta yang dikaitkan dengan sejumlah kapal nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ramai diperbincangkan di media sosial.
Informasi yang beredar menyebut 21 kapal nelayan diduga dikenai uang Rp50 juta setelah membongkar hasil tangkapan ikan di luar titik yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Namun, isu tersebut langsung dibantah oleh Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Kendari.
Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, menegaskan tidak ada pungutan yang dilakukan pihaknya.
“Informasinya tidak benar. Tidak ada pungutan 1 rupiah pun,” ujar Asep Rahmat Hidayat, Selasa (29/9/2026).
Asep juga meluruskan informasi mengenai jumlah kapal. Menurutnya, laporan yang diterima PSDKP bukan 21 kapal, melainkan 11 kapal. Dari jumlah tersebut, pemeriksaan baru dilakukan terhadap tiga kapal.
“Tidak benar itu 21 kapal. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa tiga kapal,” jelasnya.
Menurut Asep, angka Rp50 juta yang beredar merupakan besaran denda administratif yang diatur dalam regulasi, bukan pungutan yang ditentukan oleh petugas di lapangan.
Besaran denda tersebut, kata dia, disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan ukuran kapal.
“Dalam Pasal 359 PP 58 Tahun 2025, untuk kapal ukuran 10 sampai 30 GT dikenakan denda Rp50 juta. Sementara ukuran 30 sampai 60 GT dendanya mencapai Rp70 juta,” terangnya.
Ia menegaskan nominal tersebut bukan dibuat atau ditetapkan sendiri oleh petugas PSDKP.
“Jadi, bukan kami yang menetapkan nominal itu, semua sudah ada regulasinya di dalam PP,” sambung Asep.
Di tengah bantahan PSDKP, muncul keterangan berbeda dari Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau, yang sebelumnya menyampaikan keluhan nelayan melalui media sosial saat melakukan kunjungan ke Sulawesi Tenggara.
Erni menyebut dirinya mendapat informasi mengenai adanya pihak kapal yang telah menyerahkan uang Rp50 juta.
“Iya, sudah ada satu orang inisial nakhoda kapal inisial LT (40), diperkuat oleh keterangan anak buah kapal KML (65), mereka sudah menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak yang mengaku sebagai Pengurus KKP,” kata Erni, Selasa (29/9/2026).
Erni mempertanyakan penerapan aturan tersebut karena menurut keterangan yang diterimanya, dokumen kapal dalam kasus tersebut disebut lengkap.
“Kalau berdasarkan aturan yang dikenakan yakni PP 28 Tahun 2026 Pasal 359 huruf g, denda itu diterapkan ketika dokumen mereka tidak lengkap,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihak yang menerima uang tersebut disebut menyampaikan bahwa uang akan diserahkan sambil menunggu kode hilling dari pusat.
Sementara itu, salah satu nelayan di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, berinisial ZA (31), turut menceritakan pengalamannya saat dipanggil ke kantor PSDKP Samudra Kendari pada 17 September 2026.
ZA mengatakan pemilik kapal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebelum kembali melaut. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pembongkaran ikan di Pelabuhan Waodeburi yang disebut tidak sesuai dengan titik bongkar dalam dokumen perizinan.
Menurut ZA, pembongkaran dilakukan karena kondisi darurat. Persediaan makanan dan air tawar di kapal telah habis, sementara kapal mengalami kerusakan pada radiator dan knalpot mesin.
“Kami lakukan pembongkaran itu sifatnya emergensi, karena persediaan makanan sudah habis, air tawar habis dan ada trouble di mesin, radiator bocor dan knalpot mesin bocor. Kami sebenarnya juga tidak mau, namun karena sifatnya emergensi kami harus jual di pelabuhan tersebut,” tutur ZA.
ZA mengatakan kapal sebelumnya mencari ikan di wilayah perairan Ereke dan berencana membawa hasil tangkapan ke Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.
Namun, hasil tangkapan yang diperoleh disebut hanya sekitar dua hingga tiga gabus ikan.
“Rencananya kami mau tampung, namun dua tiga gabus itu mau dibagi dengan pemilik rompong. Alasan kami jual seperti di atas, kehabisan bahan logistik dan radiator pada mesin kapal jebol,” katanya.
ZA berharap persoalan pelanggaran administrasi yang melibatkan nelayan dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kondisi nyata yang terjadi di lapangan.
Ia meminta adanya komunikasi dan musyawarah sebelum penerapan sanksi.
“Harapan kami kepada pihak PSDKP, kami nelayan, kami rakyat. Jadi tolong ketika ada pelanggaran coba dibicarakan secara musyawarah. Jangan sedikit-sedikit urusan pusat, jangan terlalu kejar karier dengan tindakan yang luar biasa tegas, tapi tidak melihat kami nelayan yang anak istri dan keluarga mau makan,” ujarnya.
Kini, terdapat dua keterangan berbeda yang menjadi perhatian publik: PSDKP Kendari menyatakan tidak ada pungutan dan menyebut Rp50 juta sebagai denda administratif sesuai regulasi, sementara pihak nelayan dan Erni Bajau menyampaikan adanya penyerahan uang Rp50 juta.
Pemeriksaan terhadap laporan kapal nelayan tersebut masih berlangsung.