Sebuah rumah di BTN Neysia Blok D2, Kelurahan Laikaha, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, diduga menjadi sasaran pencurian pada Selasa (22/9/2026) dini hari.

Dalam kasus tersebut, dua pemuda berinisial FA dan PA diamankan Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 05.30 WITA di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pencurian tersebut.

Peristiwa bermula ketika korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa pintu rumah dalam keadaan terbuka. Saat diperiksa, korban mendapati sejumlah barang telah hilang.

Salah satu barang yang raib adalah sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi DP 3509 WB.

Foto: Barang Bukti

Selain motor, korban juga melaporkan kehilangan dua unit speaker aktif merek Advan, tabung gas LPG 3 kilogram, mesin gerinda, mesin air, serta satu unit aki mobil.

Diduga Sudah Memantau Rumah Sebelumnya

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi menduga aksi tersebut telah didahului dengan pemantauan terhadap rumah korban.

Sehari sebelum kejadian, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, tiga orang berinisial FA, PA dan NY diduga mendatangi rumah korban.

Mereka diduga masuk melalui jendela rumah yang mengalami kerusakan. Saat itu, sepeda motor korban disebut terlihat terparkir di salah satu kamar, namun tidak ada barang yang diambil.

Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 01.15 WITA pada Selasa (22/9/2026), ketiganya diduga kembali ke lokasi.

Salah satu dari mereka diduga masuk melalui jendela yang rusak dan membuka pintu rumah dari bagian dalam. Setelah pintu terbuka, dua rekannya diduga ikut masuk dan membawa sepeda motor korban keluar dari rumah.

Motor tersebut kemudian diduga dibawa dengan cara ditarik menggunakan sepeda motor milik salah satu terduga pelaku menuju rumah rekannya.

Motor Diduga Digadaikan Rp3,2 Juta

Keesokan harinya, sepeda motor tersebut diduga kembali diambil dan kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial BO dengan nilai sekitar Rp3,2 juta.

Uang hasil gadai tersebut diduga kemudian dibagi. Salah satu terduga pelaku disebut menerima sekitar Rp750 ribu, sementara penggunaan sebagian uang lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam sebagai barang bukti, dengan nomor rangka MH1JM0316PK515316 dan nomor mesin JM03E-1515448.

Kompol Welliwanto Malau mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

FA dan PA kini menjalani proses hukum. Status dan keterlibatan masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan penyidik hingga proses hukum memperoleh kepastian.