Perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak di Desa Basule, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, memasuki babak baru. Muh. Nasir Pagala (75), mantan Kepala Desa Basule, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Konawe Utara.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/53/IX/RES 1.24/2026/Satreskrim, yang ditetapkan di Wanggudu pada 25 September 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti dalam proses penyidikan sebelum menetapkan Muh. Nasir Pagala sebagai tersangka.

Berawal dari Laporan Keluarga

Kasus ini sebelumnya telah diberitakan Konut Update ketika Muh. Nasir Pagala masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dalam dugaan pencabulan terhadap seorang anak.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun sebelumnya, dugaan peristiwa tersebut terjadi pada 7 Juli 2026 sekitar pukul 06.30 WITA di Desa Basule, Kecamatan Lasolo.

Keluarga kemudian membawa perkara tersebut ke kepolisian dan membuat laporan pada 14 Juli 2026.

Dalam proses penanganannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta melanjutkan pendalaman terhadap laporan tersebut.

Pada perkembangan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, korban juga telah mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan psikologis.

Sementara dalam perkembangan terbaru, status perkara kini meningkat setelah penyidik menetapkan Muh. Nasir Pagala sebagai tersangka.

Ibu korban membenarkan kepada Konut Update bahwa pemeriksaan terhadap tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.

“Besok mulai pemeriksaan tersangka,” kata ibu korban.

Pemeriksaan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah diterbitkannya surat penetapan tersangka pada 25 September 2026.

Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.

Ibu Korban Ungkap Saat melakukan mediasi anak pelaku seorang polisi sempat melakukan intimidasi mengatakan jika anak kami mendaftar polisi atau menikah seorang polisi maka anak kami kami akan bermasalah, apakah wajar seorang polisi mengatakan begitu kepada kami sebagai korban.

Ia menyebut, dugaan tersebut berkaitan dengan anak Muh. Nasir Pagala yang disebut berprofesi sebagai anggota kepolisian.

Menurut ibu korban, keluarga sempat mendapat pernyataan yang berkaitan dengan masa depan anak mereka, termasuk apabila kelak anak tersebut menikah dengan anggota polisi atau mendaftarkan diri sebagai anggota Polwan.

“Anaknya tersangka seorang polisi sempat melakukan intimidasi kepada orang tua korban. Kalau anak kami menikah dengan seorang polisi atau mendaftar Polwan, maka akan bermasalah,” ujar ibu korban.

Keluarga korban berharap persoalan tersebut tidak memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Konut Update belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut terkait dugaan intimidasi yang disampaikan ibu korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait.

Tetap Lindungi Identitas Korban

Karena perkara ini menyangkut anak, identitas korban, nama sekolah, alamat, serta informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan.

Penetapan Muh. Nasir Pagala sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan bukan merupakan putusan pengadilan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Konut Update akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk pemeriksaan tersangka dan tahapan hukum selanjutnya.