Sejumlah elemen pemuda di Kabupaten Konawe Utara (Konut) memberikan tanggapan terkait perkara hukum yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin. Mereka menegaskan bahwa perkara yang sedang diproses merupakan dugaan pencurian dan/atau perusakan mesin crusher, bukan tindak pidana korupsi.

Salah seorang perwakilan pemuda Konawe Utara, Dande, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami substansi perkara secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik. Menurutnya, kasus tersebut berkaitan dengan sengketa mesin crusher yang dilaporkan ke kepolisian dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengemukakan bahwa mesin crusher yang menjadi objek perkara berada di lahan milik Ruksamin. Selain itu, Dande menyampaikan bahwa pelapor disebut pernah mendapatkan bantuan dari Ruksamin saat menghadapi persoalan hukum pada masa lalu.

Dalam keterangannya, Dande turut mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia berharap seluruh pihak tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.

Di sisi lain, Dande juga menyinggung sejumlah capaian pembangunan yang dilakukan Ruksamin selama menjabat sebagai Bupati Konawe Utara. Menurutnya, berbagai program di bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat menjadi bagian dari rekam jejak kepemimpinan yang patut menjadi pertimbangan publik.

Hingga saat ini, proses hukum terkait perkara tersebut masih berlangsung di Polda Sulawesi Tenggara. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara yang menjerat Ruksamin, sehingga seluruh pihak diimbau tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.