Aksi seorang pria berinisial RA (21) di sebuah rumah di BTN Djavino VI, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, berujung pada penangkapan oleh polisi.
RA diamankan Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Kam Sat Intelkam Polresta Kendari pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
Ia diamankan karena diduga melakukan pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial EK (24).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Korban Terbangun, Pelaku Sudah Berada di Kamar
Menurut laporan kepolisian, korban saat itu sedang tertidur di kamarnya. Korban kemudian terbangun dan mendapati seorang pria yang tidak dikenalnya berada di depan pintu kamar.
Pria tersebut diduga kemudian mendekati korban, naik ke tubuh korban dan menutup mulutnya agar tidak berteriak.
Pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam yang diarahkan ke bagian leher.
Dalam kondisi terancam, korban disebut sempat meminta pelaku mengambil barang-barangnya. Namun, pelaku justru meminta korban melakukan hubungan seksual.
Permintaan tersebut ditolak korban. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan pencabulan secara paksa terhadap korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meminta uang tunai kepada korban. Karena korban tidak memiliki uang, pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela kamar.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup, polisi akhirnya mengidentifikasi dan mengamankan RA.
Terduga pelaku diamankan di BTN PNS, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Dalam pemeriksaan awal, RA disebut mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, RA mengaku awalnya masuk ke rumah tersebut dengan niat melakukan pencurian. Namun, setelah melihat korban, niatnya berubah dan kemudian muncul keinginan melakukan pencabulan.
RA juga mengakui mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum melakukan aksi tersebut.
Terduga Pelaku Diproses Hukum
Polisi menyebut RA diduga melanggar Pasal 414 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencabulan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Saat ini RA telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.