Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) membantah anggapan bahwa pihaknya tidak memiliki legalitas dalam mengajukan pendampingan terhadap pekerja PT Natural Persada Mandiri (PT NPM) Site Bososi. Sebaliknya, FKSPN menyatakan telah mengantongi seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penolakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Konawe Utara terhadap aduan perselisihan hubungan industrial yang diajukan FKSPN atas nama pekerja PT NPM. Penolakan itu dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan memunculkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

FKSPN menegaskan bahwa organisasi tersebut telah terdaftar secara resmi dan memiliki legal standing untuk memberikan pendampingan kepada anggotanya maupun pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Seluruh dokumen pendukung, termasuk bukti pencatatan organisasi dan surat kuasa dari pekerja, disebut telah disampaikan kepada pihak terkait.

Menurut FKSPN, alasan penolakan yang disampaikan Disnaker Konawe Utara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebebasan berserikat dan hak pekerja memperoleh pendampingan dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Organisasi tersebut juga mempertanyakan sikap Disnaker yang dinilai menghambat proses penyelesaian perselisihan.

FKSPN menilai, apabila instansi yang berwenang menolak menerima pengaduan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hak pekerja untuk memperoleh akses terhadap penyelesaian perselisihan hubungan industrial berpotensi terabaikan.

Atas kondisi tersebut, FKSPN mendesak agar Disnaker Konawe Utara memberikan penjelasan resmi terkait alasan penolakan aduan tersebut serta menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hak-hak pekerja dan pelaksanaan fungsi pemerintah dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Disnaker Konawe Utara terkait pernyataan FKSPN tersebut.