Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengrusakan dan dugaan pencurian satu unit mesin crusher. Selain Ruksamin, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya yang berinisial WS dan A sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Didik Erfianto. Saat dikonfirmasi awak media, ia membenarkan bahwa Ruksamin telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didik.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian. Ia menjelaskan bahwa penyidik Subdit III Ditreskrimum telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti sebelum menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

Perkara tersebut bermula dari laporan seorang pelapor berinisial J yang diajukan ke Polda Sultra pada April 2026. Melalui kuasa hukumnya, Muh. Baidar Maulid, pelapor mengaku sebelumnya telah berupaya membuka ruang komunikasi dengan pihak yang dilaporkan, namun tidak mencapai penyelesaian.

Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dari lapangan, sekelompok orang diduga membongkar rangkaian besi mesin crusher menggunakan alat pemotong dan memuatnya ke dalam truk. Dugaan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyelidikan yang dilakukan penyidik.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum pelapor, Muhram Naadu, mengapresiasi langkah penyidik Polda Sultra dalam menangani laporan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka menunjukkan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dari pihak Ruksamin, tim kuasa hukum sebelumnya menyatakan tidak sependapat dengan penetapan status tersangka. Mereka menilai penetapan tersebut dilakukan terlalu dini karena status kepemilikan mesin crusher yang menjadi objek perkara masih disengketakan melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Unaaha.

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa sengketa kepemilikan tersebut masih dalam proses persidangan dan meminta agar proses penyidikan mempertimbangkan perkembangan perkara perdata yang sedang berlangsung.