Kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermobil kembali ditangani aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AK (30) diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Satreskrim Polresta Kendari terkait dugaan penggelapan satu unit Toyota Calya bernomor polisi DT 1801 UE.
AK diamankan di wilayah Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara, pada 1 September 2026 sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait kendaraan yang diduga telah dialihkan kepada pihak lain.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., menjelaskan perkara tersebut berawal saat AK membeli Toyota Calya milik korban berinisial MU melalui sistem kredit di PT Dachtraco Raya.
Dalam prosesnya, kendaraan yang berada dalam penguasaan AK tersebut diduga digadaikan kepada pihak lain sebelum kewajiban cicilan kendaraan dinyatakan selesai. Dugaan pengalihan kendaraan itu disebut dilakukan tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik.
Korban yang diketahui merupakan warga Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan hukum.
“Terduga pelaku diamankan di Polsek Wiwirano. Selanjutnya anggota Subnit 2 membawa yang bersangkutan ke Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Welliwanto.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu lembar perjanjian cicilan kendaraan antara terduga pelaku dan korban sebagai barang bukti.
Sementara itu, kendaraan Toyota Calya dengan nomor polisi DT 1801 UE yang diduga telah digadaikan hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada 5 Januari 2026.
Dalam perkara ini, AK disangkakan Pasal 492 KUHPidana dan atau Pasal 486 KUHPidana. Polisi masih melakukan pengembangan, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga telah digadaikan kepada pihak lain.