KONAWE, Konut Update – Seorang siswa kelas IV di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial A, diduga menjadi korban perundungan atau bullying yang melibatkan oknum guru dan sejumlah siswa di sekolahnya.
Dugaan tersebut mencuat setelah A menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Berdasarkan penuturan A, dirinya mengalami cedera pada bagian kaki setelah terjatuh akibat kursi yang diduga ditarik saat proses pembelajaran berlangsung.
Orang tua A berinisial M mengatakan, setelah kejadian tersebut, seorang guru diduga meminta anaknya agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
A kemudian pulang ke rumah dalam kondisi berjalan pincang. Kaki anak tersebut disebut mengalami pembengkakan sehingga membuat orang tuanya mempertanyakan penyebab cedera yang dialaminya.
M kemudian mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan terkait kondisi yang dialami anaknya. Dalam pertemuan tersebut, M mempertanyakan alasan kejadian yang dialami A tidak disampaikan kepada pihak keluarga.
Menurut M, guru yang dimaksud justru meminta agar persoalan tersebut tidak diperpanjang. Ia juga mengaku mendapat pernyataan yang dinilainya berpotensi memengaruhi kondisi psikologis anaknya.
M selanjutnya mengungkapkan bahwa A diduga mendapat perlakuan yang membuatnya merasa tertekan setelah disebut sebagai siswa yang memiliki kemampuan belajar paling rendah dibandingkan teman-temannya.
Pernyataan tersebut, menurut M, kemudian berdampak terhadap hubungan A dengan teman-temannya di sekolah. A disebut mulai mendapat ejekan dari sejumlah siswa, termasuk perkataan bahwa dirinya tidak akan naik kelas.
Kondisi itu disebut membuat A mengalami tekanan psikologis hingga enggan kembali ke sekolah.
Karena khawatir terhadap kondisi anaknya, M kemudian kembali mendatangi pihak sekolah dengan maksud membawa A pulang. Namun, M mengaku mendapat penolakan dari pihak sekolah.
Bahkan, menurut pengakuan M, kepala sekolah sempat menyampaikan akan mengeluarkan atau mengusir dirinya dari lingkungan sekolah apabila tetap memaksa membawa anaknya pulang.
Atas persoalan tersebut, M meminta adanya kejelasan dan penyelesaian yang adil dari pihak terkait. Ia berharap dugaan perlakuan yang dialami anaknya dapat ditelusuri secara objektif agar tidak berdampak lebih jauh terhadap kondisi psikologis maupun pendidikan A.
M menegaskan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Namun, ia meminta adanya perlindungan dan keadilan bagi anaknya agar tetap dapat memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan.
“Saya menuntut keadilan dan perlindungan terhadap anak saya agar dapat memperoleh hak pendidikan dalam lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” tegas M kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).
Dinas Pendidikan Konawe Janji Tindaklanjuti
Menanggapi informasi tersebut, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe, Ahmad Djauhari, S.Pd., M.Pd., memastikan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Ahmad Djauhari mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan perundungan yang dialami siswa tersebut.
“Kami akan cek dulu kebenaran informasi itu,” ujar Ahmad Djauhari saat ditemui di lokasi Kemah Bakti dan Festival Wisata Bahari Bersahaja di Kapoiala, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, persoalan yang menyangkut siswa harus ditangani secara serius. Apabila nantinya ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan sekolah, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Ahmad Djauhari menegaskan, apabila hasil pengecekan membuktikan adanya dugaan perundungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe akan mengambil langkah penyelesaian.
“Kalau informasi itu benar, tentu kami akan mengambil langkah-langkah penyelesaian. Kita akan dudukkan persoalannya bersama-sama dan menyelesaikannya secara kekeluargaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa tetap terlindungi sekaligus memberikan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kalau memang terbukti, kami akan selesaikan persoalan ini sehingga siswa tersebut mendapatkan keadilan dan bisa kembali memperoleh haknya untuk belajar dengan baik,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari guru yang disebut dalam pengaduan maupun Kepala SDN 1 Nario Indah terkait dugaan perundungan tersebut.
Konut Update tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, guru, maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan jurnalistik.