Perselisihan antara dua nelayan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Jayanti, Kota Kendari, berujung aksi penikaman menggunakan pisau cutter.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/8/2026) sekitar pukul 23.30 WITA. Korban berinisial BA (29), warga Kecamatan Abeli, mengalami sejumlah luka robek setelah diserang pelaku berinisial WA (33).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., mengatakan, kejadian bermula saat korban berada di dermaga TPI Jayanti untuk melakukan aktivitas jual beli ikan.

Saat itu, pelaku datang ke ruangan higienis untuk mengambil ikan. Pelaku kemudian mematikan lampu di ruangan tersebut.

Korban yang merasa aktivitas jual beli ikan terganggu kemudian menegur pelaku.

“Wan, jangan matikan lampu, ada ikannya orang mau dijual,” demikian teguran korban sebagaimana disampaikan dalam keterangan penyidik.

Teguran tersebut justru memicu perselisihan. Pelaku mempertanyakan alasan korban menegurnya dan kemudian mendorong korban hingga keduanya terlibat perkelahian.

Di tengah perkelahian, pelaku mengeluarkan pisau cutter yang disimpan di kantong jaketnya. Senjata tajam tersebut kemudian digunakan untuk menyerang korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek pada pelipis kanan, lengan kiri, dan bagian punggung.

Usai kejadian, korban berlari menuju kapal untuk menyelamatkan diri. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengantongi bukti permulaan yang cukup dan memburu pelaku.

Tim URC Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari akhirnya mengamankan WA pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Pembangunan No. 1, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau cutter. Pelaku juga mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Kendari.