Aksi seorang pria berinisial RI (38) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Kota Kendari akhirnya terhenti.

RI diamankan Tim URC Buser 77 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial A (24), mahasiswa, di kawasan Kompleks BTN Surya Mas, Kendari.

Peristiwa tersebut terjadi saat korban berjalan seorang diri usai jogging. Dalam kondisi kawasan yang relatif sepi, korban diduga dihampiri seorang pengendara sepeda motor dari arah belakang.

Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan seksual secara fisik terhadap korban sebelum langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Meski dalam kondisi panik, korban masih sempat mengingat ciri-ciri pengendara serta nomor polisi kendaraan yang digunakan. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ayah korban.

Berbekal informasi tersebut, identitas pengendara akhirnya mengarah kepada RI. Polisi kemudian mengamankan RI untuk menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup. Polisi juga mengaitkan RI dengan empat pengaduan sebelumnya yang memiliki pola kejadian serta ciri-ciri pelaku yang serupa.

Penyidik menyebut, RI dalam keterangannya mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebagaimana yang dilaporkan dalam empat pengaduan tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, RI disangkakan melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b KUHP atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 127 KUHP.

Polisi masih mendalami rangkaian dugaan perbuatan lainnya untuk memastikan keterkaitan RI dengan laporan-laporan yang masuk.