Pemerintah Kabupaten Konawe Utara mulai mengambil langkah untuk mengubah Perumda Konasara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat pembentukan Tim Perubahan Perumda Konasara yang dipimpin langsung Bupati Konawe Utara, Dr. H. Ikbar, S.H., M.H., di Hotel Grand Ina, Kelurahan Wanggudu, Selasa (15/9/2026).
Rapat ini turut dihadiri Wakil Bupati Konawe Utara, H. Abuhaera, S.Sos., M.Si., Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, kepala perangkat daerah, kepala bagian Setda, serta Direktur Utama Perumda Konasara bersama jajaran.
Bagi Pemkab Konawe Utara, perubahan status Perumda menjadi Perseroda tidak sekadar menyangkut perubahan bentuk badan hukum. Pemerintah daerah ingin transformasi tersebut menjadi momentum untuk membenahi pengelolaan perusahaan daerah agar lebih profesional dan memiliki arah bisnis yang jelas.
Bupati Ikbar meminta tim yang dibentuk tidak hanya mempersiapkan aspek administratif, tetapi juga melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi Perumda Konasara.
Kajian tersebut meliputi evaluasi kelembagaan, penyusunan business plan, aspek hukum, permodalan hingga tata kelola perusahaan.
“Transformasi ini jangan dipahami hanya sebagai perubahan nama atau bentuk badan hukum. Yang jauh lebih penting adalah membangun BUMD yang profesional, sehat, kompetitif, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” tegas Ikbar.
Ia berharap Perseroda Konasara nantinya mampu melihat dan mengembangkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki Konawe Utara. Selain membangun kemitraan strategis dan membuka lapangan kerja, perusahaan daerah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Yang kita bangun bukan sekadar perusahaan daerah dengan bentuk hukum baru, tetapi badan usaha yang memiliki arah bisnis yang jelas, dikelola secara profesional, sehat, dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta daerah,” ujarnya.
Pembentukan tim ini menjadi tahapan awal sebelum proses perubahan kelembagaan Perumda Konasara dilakukan. Pemkab Konawe Utara menargetkan proses tersebut berjalan secara terencana, transparan dan berdasarkan kajian yang matang.
Dengan perubahan tersebut, Perseroda Konasara diharapkan tidak hanya menjadi perusahaan daerah dengan status hukum baru, tetapi mampu berkembang sebagai badan usaha yang sehat, kompetitif dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian Konawe Utara.