Mantan Bupati Konawe Utara, Ruksamin, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap seorang anggota DPRD yang menurutnya pernah ia bantu saat menghadapi persoalan hukum pada 19 Februari 2022.

Dalam keterangannya, Ruksamin mengaku saat itu dirinya bersedia menjadi penjamin agar yang bersangkutan tidak menjalani penahanan. Ia menyebut bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab terhadap seseorang yang dinilai masih memiliki masa depan.

Tak hanya menjadi penjamin, Ruksamin juga mengklaim terus memberikan dukungan hingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan aktivitasnya, mandiri, bahkan kemudian terpilih menjadi anggota DPRD.

Namun, menurut Ruksamin, hubungan yang selama ini dibangun atas dasar kepercayaan justru berubah menjadi persoalan hukum. Ia mengaku kini dilaporkan dalam perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan dan aset.

Ruksamin mengaku tidak menyangka bantuan yang pernah ia berikan berakhir dengan gugatan terhadap dirinya. Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan pepatah "air susu dibalas air tuba", sebagai bentuk kekecewaan atas situasi yang dihadapinya saat ini.

"Saya tidak menyangka amanah yang saya berikan justru berubah menjadi gugatan. Saya hanya ingin membantu saat itu, tetapi hari ini saya harus menghadapi persoalan hukum dengan orang yang pernah saya bantu," ungkap Ruksamin.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataannya bukan untuk mencari simpati, melainkan sebagai bentuk klarifikasi kepada publik mengenai hubungan dirinya dengan pihak yang kini bersengketa dengannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak anggota DPRD yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau pernyataan resmi terkait klaim yang disampaikan Ruksamin.

Perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan dan aset tersebut saat ini masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.