Perkembangan terbaru muncul dalam perkara dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal yang menjerat Ketua Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahapan baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II.

"Sudah P-21. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan tahap II," ujar Nunung kepada wartawan.

Status P-21 menandakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil. Dengan demikian, proses hukum kini berlanjut menuju tahap penuntutan setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti selesai dilakukan.

Meski telah berstatus tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap, Anton Timbang hingga kini belum dilakukan penahanan. Menurut penyidik, keputusan tersebut diambil karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama menjalani proses penyidikan dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus yang menjerat Anton Timbang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Penyidik Bareskrim sebelumnya telah menetapkan Anton sebagai tersangka setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan dan lingkungan hidup berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah Anton Timbang terlihat menghadiri pertemuan bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Sulawesi Tenggara. Kehadirannya saat itu memunculkan berbagai tanggapan masyarakat karena status hukumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Bareskrim menegaskan bahwa kehadiran seseorang dalam suatu kegiatan tidak menghapus ataupun menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik memastikan seluruh tahapan penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap (P-21), proses hukum kini memasuki tahapan akhir penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan melalui proses penuntutan oleh Kejaksaan Agung. Publik pun menantikan pelaksanaan tahap II sebagai langkah lanjutan sebelum perkara tersebut disidangkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Anton Timbang maupun kuasa hukumnya terkait perkembangan terbaru tersebut.